AKIBAT HUKUM BAGI PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN TERHADAP DEVELOPER RUMAH SUSUN YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Aprita, Serlika, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), (Malang: Setara Press, 2018).
Gunanegara, Hukum Pidana Agraria Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana (Jakarta: Tatanusa, 2017).
Gunanegara. MengenaI Hukum Agraria & ReaI Estate Law. (Jakarta: Tatanusa, 2018),
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia. (Jakarta: Djambatan, 2008)
Murhaini, H. Suriansyah. Hukum Rumah Susun Eksistensi, Karakteristik, dan Pengaturan (Surabaya: Laksbang Grafika, 2015)
Urip Santoso. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. (Depok: Kencana, 2017
Susanti Adi Nugroho. Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. (Jakarta: Kencana, 2018).
Ramelan, Eman et al, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Satuan Rumah Susun / Strata Title / Apartemen”. (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015),
R., Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. (Jakarta: Intermasa, 2003)
R., Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2013). Pasal 1413
Subekti, Aneka Perjanjian. (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 1995
______. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Penerbit PT Intermasa, 1994).
Artikel Jurnal Cetak
Agustian, Abel, “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi”, Recital Review, Volume 2 Nomor 2 Tahun 2020: 77