AKIBAT HUKUM TIDAK DIBAYARKAN PREMI ASURANSI JIWA OLEH PEMEGANG POLIS KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI (KASUS MOLLY SITUWANDA DAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA PANIN DAI-ICHI LIFE)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Antasari, Rina dan Fauziah dan Muhamad Sadi Is. Hukum Ekonomi di Indonesia. (Jakarta: Kencana , 2020).
Hayati, Sri. Manajemen Risiko untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro. (Yogyakarta: Andi, 2017).
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. (Jakarta: Kencana, 2014).
Latumaerissa, Julius R. Bank dan Lembaga Keuangan lain. (Jakarta: Salemba Empat, 2011).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-13. (Jakarta: Kencana, 2017).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).
_________. Hukum Perusahaan Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke-4. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
Sidharta, dkk. Aspek Hukum Ekonomi & Bisnis. (Jakarta: Kencana, 2018).
Artikel Jurnal Online
Agung, Anak Agung Gede, Ngakan Ketut Dunia dan I Ketut Markeling. “Peranan Polis Asuransi Jiwa Dalam Penuntutan Klaim (Studi Pada Pt. Prudential Life Assurance Denpasar)”. Kertha Semaya. Vol. II No. 1 Tahun 2014. Indonesia. Diakses tanggal 3 Januari 2021.
Yikwa, Irius. “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi”. Lex Privatum. Vol.III No. 1 Tahun 2015. Indonesia. Diakses tanggal 28 Oktober 2020