PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMBATALAN SEPIHAK TRANSAKSI JUAL BELI OLEH PT SHOPEE INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (KASUS: IBU MAYA DI TAHUN 2018)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media, 2008.
Nasution, AZ. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Prenada Kencana, 2008.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.
Riduwan. Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2010.
Serfiani, Cita Yustisia, R. Serfianto D. Purnomo, Iswi Hariyani. Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia, 2008.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Ustadiyanto, Riyeke. Framework E-Commerce. Yogyakarta: Andi, 2002.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artikel Jurnal Cetak
Maulana, Shabur Miftah. “Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online.” Jurnal Administrasi Bisnis. Volume 29, Nomor 1 (Desember 2016): 67.
Kurniaty, Yuli dan Heni Hendrawati. “Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Transformasi. Volume 11, Nomor 1 (Maret 2015): 65.
Nasution, AZ. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan, MaPPI-FH UI dan Kemitraan. Volume 2, Nomor 8 (Mei 2003): 5.
Pradana, Mahir. “Klasifikasi E-Commerce di Indonesia.” Jurnal MODUS. Volume 27, Nomor 2 (Desember 2015): 163.
Website
Anonim. “Istilah dalam UUPK.” http://www.pemantauperadilan.com. Diakses tanggal 28 November 2020.
CNN, Tim. “Shopee dan Lazada Angkat Suara Soal Penipuan Flash Sale.” http://www.cnnindonesia.com. Diakses tanggal 24 Desember 2020.
Journal, Tim. “Kapok Belanja di Aplikasi Shopee dan Menggunakan Kartu Kredit Citibank.” http://www.journal.citandy.com. Diakses tanggal 24 Desember 2020.
Qonsumen, Tim. “Berbelanja di Shopee.” http://www.qonsumen.com. Diakses tanggal 24 Desember 2020.
Shopee, Konsumen. “Kebijakan Toko Online Shopee.co.id yang Merugikan Konsumen.” http://www.kompasiana.com. Diakses tanggal 24 Desember 2020.
Shopee, Tim. “Aturan Penggunaan.” http://www.shopee.co.id. Diakses tanggal 24 Desember 2020.