PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERHADAP PENGATURAN PRINSIP PERSAMAAN PADA POKOKNYA YANG DIAJUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 92K/PDT.SUS-HKI/2017)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Dianggoro, Wiratmo. Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, (Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997).
Djumhana, Muhammad & Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Margono, Suyud. “Hak Milik Industri Pengaturan Dan Praktik di Indonesia”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).
Marzuki, Peter M. Penelitian Hukum (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011).
Muhammad, Abdulkadir. Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001).
Riswandi, Budi A. dan Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Yuhassarie, Emmy. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005).
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Nomor 252 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5953.
Artikel Jurnal Online
Cantika, Delila P. “Pembatalan Hak Merek yang Telah Dijadikan Jaminan FIdusia”, Jurnal Yuridis, Volume 5 Nomor 1.