PRAKTEK EKSEKUSI ASET PERUSAHAAN DEBITOR PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 11/PDT.SUS-PAILIT/2017/ PN.NIAGA.SMG)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Budiarto, Agus. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).
Manik, Edward. Cara Mudah Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Rochmawanto, Munif. “Upaya Hukum dalam Kepailitan”. Jurnal Independen. Volume 3 Nomor 2, 2013.
Subhan, Hadi. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan). (Jakarta: Putra Grafika, 2008).
Wignyosumarto, Parwoto. Peran dan Tugas Hakim Pengawas, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum, Prosiding. (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Indonesia. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/ PN.Niaga.Smg.
Internet
Hasanah, Sovia. “Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit”. www.hukumonline.com, diakses 12 Desember 2020.
Nurdin, Nazar. “Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit“. www.ekonomi.kompas.com, diakses 18 November 2019.
Rizki, Mochamad Januar. “Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan”, www.hukumonline.com, diakses 10 Agustus 2019.