PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN KARTEL PRODUSEN KENDARAAN BERMOTOR YAMAHA-HONDA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 04/KPPU-I/2016)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kedua. Volume 2. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Nugroho, Susanti Adhi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dalam Teori dan Praktek Penerapannya. Cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014).
Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018).
Silalahi, Udin. Perusahaan Saling Mematikan dan Bersekongkol: Bagaimana Cara Memenangkan?. Cetakan Pertama. (Jakarta: PT. Elex Media Computindo, 2007).
Sugianto, Indra. Class Action Konsep dan Strategis Gugatan Kelompok Untuk Akses Keadilan Bagi Rakyat. Cetakan ke-2. (Malang: Setara Press, 2013).
Peraturan Perundang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salinan Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016.
Salinan Putusan Nomor 526/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Jurnal
Putra, I Putu Rasmadi Arsha, et. al. “Tuntutan Hak dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right)”. Jurnal Adhaper. Vol 2 No 1 (Januari-Juni 2016).
Internet/Makalah
Damayanti, Ima. “Kartel Yamaha-Honda: KPPU Tak Bisa Berikan Putusan Ganti Rugi”, kabar24.bisnis.com, diakses 18 Desember 2020.
Hengki Merantama Sibua, “Penggugat Yamaha dan Honda Kerugian Konsumen Rp.2 juta sampai Rp.3 juta per motor”, https://webcache.googleusercontent.com, diakses 26 November 2020.
Saragih, Guntur Syahputra. “Konsumen Motor Tuntut KPPU Ganti Rugi Bukan Ranahnya”, https://www.gatra.com/detail/news/456089/ ekonomi/konsumen-motor-tuntut-kppu-ganti-rugi-kppu--bukan-ranahnya, diakses 18 Desember 2020.
Saragih, Guntur Syahputra. “KPPU: Perkara Perlindungan Konsumen Korban Kartel Yamaha-Honda Silakan Dilanjutkan Pihak Lain”, https://money.kompas.com/read/2019/05/06, diakses 18 Desember 2020.
Redaksi CNN. “YLKI Sebut Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Kartel Motor”, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190507162250-384-392762/ylki-sebut-konsumen-bisa-minta-ganti-rugi-kartel-motor, diakses 16 Maret 2020.
Redaksi Hukum Online, “2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014”, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5dc52b7b8ad79/2-produsen-motor-digugat-ganti-rugi-ke-seluruh-konsumen-skuter-matic-2014/, diakses 16 Maret 2020.