PEMBERATAN PIDANA OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA ANAK DITINJAU BERDASARKAN PRINSIP JUDEX JURIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 526K/PID.SUS/2019)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998).
A. H. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Djamin, M. Nasir. Anak Bukan Untuk di Hukum, Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
________. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
________. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembar Negara Republik Indonesia No.153.
________. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung. Lembar Negara Republik Indonesia, No.9.
Jurnal
Purnomo, Bambang. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku”. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13. No. 1 Maret 2018.
Internet
Para Ahli. “Pengertian Judex Facti dan Judex Juris”, http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-judex-facti-dan-judex-juris/. Diakses tanggal 10 September 2020.