ANALISIS TERHADAP SYARAT KEPAILITAN PADA PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt. Pst)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Ellijana. Essensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan. (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005).
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayu Publishing, 2006).
Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. (Yogyakarta: FH UII Press, 2013).
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Puang, Victorianus MH Randa. Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit. (Bandung: PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, 2011).
Putriyanti, E. D., & Wijayanta, T. Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi. (Yogyakarta: Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2010).
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1986).
Sutendi, Andrian. Hukum Kepailitan. (Jakarta: Ghalia, 2009).
Sutopo, H. B. Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar Teori dan Penerapannya dalam Penelitian. (Surakarta: Sebelas Maret University Press, 2002).
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001).
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).