PERMOHONAN IZIN POLIGAMI ATAS DASAR KETIDAKPUASAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Sda)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
As-Subki Ali, Y. Fiqh Keluarga. (Jakarta: Amzah, 2012).
Bisri, Cik Hasan (et. al.) Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional.
(Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2006).
Hadikusuma, H. Hukum Perkawinan Indonesia. (Bandung: Mandar Maju, 2007).
Jahar, J. M. Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis Kajian Perundang-Undangan
Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2013).
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka,
.
Kuning, F. K. Analisis Kritis Uqud Al-Lujjayn. (Jakarta: Kompas Media Nusantara,
.
Marzuki, P. M. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
.
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-12. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2016).
Mursalim, Supardi. Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan
dan Hukum Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).
Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia.
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004).
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat I. (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001).
Shomad, Abd. Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2017).
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. (Jakarta: Presentasi
Pustaka, 2006).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam (Lembaran Lepas Sekretariat Negara Republik Indonesia
Tahun 1991)
C. Putusan Pengadilan
Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Sda.
D. Jurnal
. Hafidzi, A. “Prasyarat Poligami dalam Kitab Fikih Islam dan Kompilasi Hukum
Islam Perspektif Mashlahah Mursalah”. al-daulah Jurnal Hukum dan
Perundangan Islam, 7, 371. Tahun, 2017.
Jarbi, Mukti Ali. “Pernikahan Menurut Hukum Islam”. Pendais: Jurnal
Pendidikan dan Wawasan Keislaman, Vol. 1 No. 1. (Sulawesi:
Universitas Indonesia Timur, 2019).
Maulana, W. “Poligami dalam Perspektif Islam dan Kristen”. AL-Hikmah Studi
Agama Agama, 2, 1. Tahun, 2016.
Samah, Abu. “Izin Istri Dalam Poligami Perspektif Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Hukum Islam, Vol. XIV No. 1.
(Riau: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sultan Syarif
Kasim Riau, 2014).
E. Artikel
Anonim,”Penelitian Induktif dan Deduktif”.
https://www.jopglass.com/penelitian-induktif-deduktif/. 24 Agustus
Anonim,”Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam
Penelitian Hukum”. https://www.saplow.top/.pendekatan-perundangundangan-statute-apprach-dalam-penelitian-hukum/. 23 Agustus 2021
Suardita, I Ketut.” Pengenalan Bahan Hukum (PBH)”.
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file penelitian 1 dir/7847bff4505f
fe0c446c68ac.pdf , 24 Agustus 2021