PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA PENGGUNA APLIKASI AKULAKU BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Miru, Ahmad. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media,
Nugroho Adi, Susanti. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjay Dari Hukum
Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: PrenadaMedia Group, 2008.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 2003.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo, 2000.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raya Grafindo Persada,
Witanto, D.Y. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan
Umum dan Peradilan Agama Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi
Finansial.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data
Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor
Jasa Keuangan
C. Artikel Jurnal Online
Hendrawan Agusta, “Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending)”,
Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 N0. 4 (2020). Diakses tanggal 13
Agustus 2021.
Sinta Dewi Rosadi, “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi
Digital Di Indonesia”, Jurnal Veritas et Justicia, Vol. 4, No. 1, 2018. Diakses
tanggal 15 Agustus 2021.
Tris Widodo, “Penyelesaian Secara Konsilasi Dalam Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”, Jurnal
Warta Edisi : 49, Juli 2016. Diakses tanggal 11 Desember 2021.
Rika Lestari, S.H., M.Hum, “Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara
Mediasi Di Pengadilan dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu
Hukum, Vol. 3 No. 2. Diakses tanggal 11 Desember 2021.
D. Website
Fika Nurul Ulya, “Cerita Nasabah Akulaku Yang Datanya Bocor, tapi tetap harus bayar
tagihan”, https://money.kompas.com/read/2020/11/20/164326926/ceritanasabah-akulaku-yang-datanya-bocor-tapi-tetap-harus-bayar-tagihan, diakses
pada 3 Agustus 2021.
PT AKULAKU SILVRR INDONESIA diakses melalui
https://www.akulaku.com/?pageTitle=Beranda%20-%20Akulaku, 3 Agustus