KEBIJAKAN FORMULASI KORPORASI PENYELANGGARA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL SEBAGAI SUBJEK PIDANA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Azheri, Busyra, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory,
(Jakarta: Raja Grafindo Perss, 2011).
Budhijanto, Danvrianto, Cyberlaw & Revolusi Industri 4.0, (Bandung: LoGoz
Publishing 2019)
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap
Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2006), hal. 125.
Departemen Perlindungan Konsumen. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. (Jakarta : Otoritas Jasa
Keuangan, 2017), hlm. 3
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Bagi Seluruh Rakyat Diindonesia, (Surabaya: PT.
Bina Ilmu, 1987)
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1989)
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).
Kelsen, Hans (a), sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of Law
and State, Teori Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif
Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, (Jakarta: BEE Media Indonesia,
.
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, (Bandung: PT.
Alumni,2012).
Marlina, Hukum Penitensier, (Bandung: Refika Aditama, 2011).
Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana,2005).
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
.
Rahadi, Dedi Rianto, Financial Technology, (Jakarta: PT. Filda Fikrindo, 2020).
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum,( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
Salim, et. al, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta :
PT. Rajagrafindo Persada, 2013).
Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, (Bandung : Penerbit Mandar Maju, 2000).
Suyanto, Thomas, et al., Kelembagaan Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 1987).
W.A. Bonger, Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi,.
(Jakarta: PT. Pembangunan, 1982).
B. Peraturan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019
________.Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
________.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 324).
C. Website
Departemen Komunikasi, “Mengenal Financial Technology”, bi.go.id. Diakses pada 11
Agustus 2021.
OJK, “Yuk Mengenal Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus
Pendanaan”, sikapiuangmu.ojk.go.id. Diakses pada 11 Agustus 2021.
______, “FAQ: Kategori Umum”, www.ojk.go.id. Diakses pada 7 Oktober 2021.
______,“Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 10 Juni
”, www.ojk.go.id. Diakses pada 11 Agustus 2021.
______,“Bahaya Fintech P2P Lending Ilegal”, www,ojk.go.id. Diakses pada 7 Oktober
Rah. “Sebar Foto & Kontak, Begini Jahatnya Pinjol Ilegal”, cnbcindonesia.com. Diakses
pada 8 Juni 2021
Rahardyan, Aziz, “UU Fintech Urgen Demi Menjerat Pinjol Ilegal” finansial.bisnis.com.
Diakses pada 11 Agustus 2021.
Rizkinaswara, Leski, “Sejak Januari Hingga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech
Ilegal”, aptika.kominfo.go.id. Diakses pada 11 Agustus 2021