PENERAPAN KETENTUAN PELAKU UTAMA DALAM KRITERIA JUSTICE COLLABORATOR PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 93/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
. Buku
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.
Institute For Criminal Justice Reform, “Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang
Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum
Sepakat Soal Status Pelaku Yang Bekerjasama”, https://icjr.or.id , 13 Juni
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Penyidikan
dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Iskandar, Mia Amiati. Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut
UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003. Jakarta: GP Press Group, 2013.
Hamzah, Andi dan A.Z. Abidin Farid. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik
(Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier.
Jakarta: PT. Raja Gafindo Persada, 2008.
Ariman, H.M. Rasyid dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara
Press, 2015.
Pawennei, Mulyani dan Rahmanuddin Tomaili, Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana
Media, 2015.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya
Atma Pustaka, 2014.
Otto, Jan Michele. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir.
Bandung: PT Revika Aditama, 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi.
_______. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama
(Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
C. Artikel Jurnal Online
Satriya, Hariman Satriya. “Menakar Perlindungan Justice Collaborator, Quo Vadis
Justice Collaborator.” Jurnal Konstitusi, Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016.
Diakses tanggal 10 Oktober 2021.
D. Website
Institute For Criminal Justice Reform. “Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang
Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum
Sepakat Soal Status Pelaku Y