ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG MENGALAMI PERUBAHAN DIMENSI DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.
__________. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk
Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
HR. Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Grafindo, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Prasetyo, Teguh. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1986.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96).
________. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120).
________. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40)
C. Website
Anonim. “Bisnis Motor Custom Masih Menggeliat Dimasa Pandemi”.
www.liputan6.com, 29 Juli 2020