ANALISA HUKUM ATAS TANAH HAK MILIK YANG TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
V. Daftar Pustaka
A. Buku
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 2005.
Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu,
Mujibur Rahman , Dian Aries. Penegakan hukum Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press, 2019.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaaan: HakHak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2004.
Parlindungan, A.P. Komentar Atas UUPA. Bandung: Mandar Maju, 2008
Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana,
___________. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana, 2015.
Soehartono, Irawan. Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang
Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja
Rosda Karya, 2002.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
B. Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
_______. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
_______. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban
Kawasan dan Tanah Terlantar.
C. Artikel Jurnal/Skripsi/Tesis Online
Ardiansyah, Indra. “Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam
Kaitannya Dengan Pengaturan Tanah Terlantar (Studi Pada Wilayah
Cisarua Kabupaten Bogor)”. Semarang : UNDIP. 2010.
Prasetyo, Ade Rio. “Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas
tanah yang tanahnya dinyatakan terlantar dan telah dikuasai negara”.
Jember: UNEJ. 2019.