ANALISIS TANGGUNG JAWAB PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK TERHADAP PENGGUNAAN UANG KEMBALIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 533 K/PDT.SUS-KIP/2018
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Rosmawati. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet.I. (Jakarta:
Prenadamedia Group, 2018).
Saragih, Ahmad Alamsyah. Anotasi Undang-Undang Nomor 14 tahun
tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Jakarta: Komisi
Informasi Pusat Republik Indonesia, 2009).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia/UI-Press, 2010).
Soekardono. Hukum Dagang Indonesia Jilid I (Bagian Pertama).
(Jakarta: Dian Rakyat, 1993).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
______. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
______. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
______. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang dan Barang
______.Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
______. Keputusan Menteri Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat.
______. Surat Keputusan menteri Sosial Nomor 22/HUK-PS/2016 dan
Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 900/HUK-PS/2015 pada
tanggal 21 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan
Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di
Tangerang.
______. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 16/Pdt.G/2017/PN
Tng.
C. Internet
Amin, Al. “Ini Penjelasan Lengkap Alfamart Soal Uang Kembalian Jadi
Donasi”. www.merdeka.com, diakses 9 Februari 2021.
Lumbanrau, Raja Eben. “Cerita Mustolih Menggugat Transparansi Dana
Donasi Alfamart”. www.cnnindonesia.com, diakses 8 Februari