TINJAUAN PERLINDUNGAN HAK TUNGGAL PEMEGANG MEREK DAGANG TERKENAL CROCODILE (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 74 PK/PDT.SUS-HKI/2019)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Djumhana, Muh. dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual (Sejarah,
Teori, dan Prakteknya di Indonesia). (Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 1997).
Margono, Suyud. Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia.
(Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu
Tinjauan Singkat. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013).
Astarini, Dwi Rezki Sri. Penghapusan Merek Terdaftar. (Bandung:
Alumni, 2009).
B. Peraturan atau Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.