KEBIJAKAN FORMULASI KORPORASI PENYELANGGARA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL SEBAGAI SUBJEK PIDANA

Main Article Content

Dyah Dewi Alifia Rachma

Abstract

Fintech Peer-To-Peer Lending is an information technology-based lending and borrowing service that is supervised by the OJK. But over time, illegal Fintech companies emerged that did not have permission from the OJK, causing new problems. These illegal fintechs commit crimes in terms of billing, such as making threats by distributing personal data. Meanwhile, in addition to that, there is no specific law that regulates Fintech, so in this case there is a need for a formulation policy related to corporations providing illegal online loan applications as an effort to overcome crime committed by corporations. The reorientation and reformulation of corporations that administer illegal online loan applications as criminal subjects shall at least include the following provisions: 1) When can a corporation that administers online loan applications be said to be criminal acts committed by the company; 2) Who is Criminally Responsible for Crimes Committed by Corporations Organizing Illegal Online Loan Applications; 3) Types of Sanctions Appropriate to Corporations Organizing Illegal Online Loan Applications as Criminal Subjects

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Azheri, Busyra, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory,

(Jakarta: Raja Grafindo Perss, 2011).

Budhijanto, Danvrianto, Cyberlaw & Revolusi Industri 4.0, (Bandung: LoGoz

Publishing 2019)

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada

Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap

Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta:

Kencana Prenada Media, 2006), hal. 125.

Departemen Perlindungan Konsumen. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa

Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. (Jakarta : Otoritas Jasa

Keuangan, 2017), hlm. 3

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Bagi Seluruh Rakyat Diindonesia, (Surabaya: PT.

Bina Ilmu, 1987)

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai

Pustaka, 1989)

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).

Kelsen, Hans (a), sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of Law

and State, Teori Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif

Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, (Jakarta: BEE Media Indonesia,

.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, (Bandung: PT.

Alumni,2012).

Marlina, Hukum Penitensier, (Bandung: Refika Aditama, 2011).

Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana,2005).

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,

.

Rahadi, Dedi Rianto, Financial Technology, (Jakarta: PT. Filda Fikrindo, 2020).

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum,( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Salim, et. al, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta :

PT. Rajagrafindo Persada, 2013).

Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, (Bandung : Penerbit Mandar Maju, 2000).

Suyanto, Thomas, et al., Kelembagaan Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka

Utama, 1987).

W.A. Bonger, Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi,.

(Jakarta: PT. Pembangunan, 1982).

B. Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019

________.Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

________.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis

Teknologi Informasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 324).

C. Website

Departemen Komunikasi, “Mengenal Financial Technology”, bi.go.id. Diakses pada 11

Agustus 2021.

OJK, “Yuk Mengenal Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus

Pendanaan”, sikapiuangmu.ojk.go.id. Diakses pada 11 Agustus 2021.

______, “FAQ: Kategori Umum”, www.ojk.go.id. Diakses pada 7 Oktober 2021.

______,“Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 10 Juni

”, www.ojk.go.id. Diakses pada 11 Agustus 2021.

______,“Bahaya Fintech P2P Lending Ilegal”, www,ojk.go.id. Diakses pada 7 Oktober

Rah. “Sebar Foto & Kontak, Begini Jahatnya Pinjol Ilegal”, cnbcindonesia.com. Diakses

pada 8 Juni 2021

Rahardyan, Aziz, “UU Fintech Urgen Demi Menjerat Pinjol Ilegal” finansial.bisnis.com.

Diakses pada 11 Agustus 2021.

Rizkinaswara, Leski, “Sejak Januari Hingga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech

Ilegal”, aptika.kominfo.go.id. Diakses pada 11 Agustus 2021