TANGGUNG JAWAB HUKUM ANAK DI BAWAH UMUR DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN JIWA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Achmad Yulianto dan Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif &
Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Fajar, 2017).
Adji, Oemar Seno. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana
Dokter. (Jakarta: Erlangga, 1991).
Attamimi, S dan A.Hamid. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan
Materi Muatan. (Yogyakarta: Kanisius, 2017).
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika,
.
Mahrus, Hanafi. Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan ke-1 . (Jakarta:
Rajawali Pers, 2015).
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. (Bandung: Sinar Baru, 1987).
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1983).
B. Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
C. Artikel Jurnal Online
Amriani. “Tinjauan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah
Umur Di Wilayah Polres Jeneponto”. Skripsi. (Makasar: FH.
Universitas Alauddin Makassar (UIN), 2016).
Andasia, Axel Andreah. “Pertanggungjawaban Terhadap Kecelakaan lalu Lintas
Yang DIlakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Lex Crimen Vol. IV No. 3 Mei
Ajaran, Kumala Enggar. “Penyelesaian kecelakaan lalu lintas pelaku anak”.
Dialektika Vol. 14 No. 2, 2019.
Kapoh, Evanggelin Oktavian Hesti Utami. “Ganti Rugi Terhadap Keluarga
Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya
Nyawa Seseorang Tanpa Menghapus Atau Mengurangi
Pertanggungjawaban Pidana”. Lex Crimen Vol. VII No. 10 Desember
Saleleubaja, Widya Ningsih. “Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang
Menimbulkan Korban Oleh Anak Dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif”. Jurnal Hukum, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Atma Jaya,
.
D. Website
Anonim, Teori Pertanggungjawaban Pidana. https://infohukum.com/2019/04/20/teori-pertanggungjawaban-pidana/. Diakses
pada 18 September 2021.
Anonim. “Kecelakaan Lalu Lintas”.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_lalu-lintas. Diakses pada 20
September 2021.
Orick, Pakpahan. “Banyak Remaja Kecelakaan Karena Berikut Faktor-faktor
Ini”. Sindonews.com.
https://nasional.sindonews.com/read/228058/15/banyak-remaja-
kecelakaan-karena-berikut-faktor-faktor-ini-1605078718, diakses pada
Desember 2021.
Humas Polres Kulonprogo. Beberapa Penyebab Kecelakaan yang Sering
Diabaikan Pengemudi. http://www.tribatanewskulonprogo.com.
Diakses 20 September 2021.
Kemal Al Fajar. 7 Hal yang Wajib Orangtua Lakukan untuk Kesehatan Mental
Anak. https://hellosehat.com/parenting/anak-6-sampai-9-
tahun/perkembangan-anak/menjaga-kesehatan-mental-anak/. Hello
Sehat. Diakses pada 13 Desember 2021.