TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN WINGS AIR ATAS KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN UDARA (STUDI KASUS: PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 665/PDT.G/2018/PN MDN.)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Kamaluddin, Rustian. Ekonomi Transportasi:Karakteristik, Teori dan
Kebijakan. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).
Martono, H. K. Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No. 1 Tahun
(Bandung: Mandar Maju, 2009).
Martono, H.K. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Perjanjian
Internasional di Bidang Perhubungan Udara. (Jakarta, Badan
Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004).
Muhammad, Abdulkadir. Arti Penting dan Strategis Multimoda
Pengangkutan Niaga di Indonesia dalam Perspektif Hukum
Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi. (Yogyakarta: Genta Press,
.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara.
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991).
Nugroho, Sigit Sapto & Hilman Syahrial Haq. Hukum Pengangkutan di
Indonesia. (Surakarta: Navida, 2019).
Purwosutjipto, HMN. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang
Indonesia: Hukum Pengangkutan. (Jakarta: Djembatan, 2003).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. (Jakarta:
Universitas Indonesia, 1986).
Suherman, E. Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Udara
Indonesia. (Bandung, N.V Eresco, 1961).
Wirapradja, E. Saefullah. Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum
Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional. (Yogyakarta:
Liberty, 1989).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 665/Pdt.G/2018/PN.Mdn.
C. Jurnal
Dwipayana, I Komang Gede Indra, dkk. “Tanggung Jawab Maskapai
Penerbangan Terhadap Eksistensi Penumpang”. Jurnal Analogi
Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.
Ferdian, Muhammad. “Perlindungan Konsumen atas Kehilangan atau
Kehilangan Barang Bagasi Transportasi Udara”. Jurnal Ilmiah
Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara
Marsekal Suryadarma, Volume 11 No. 1, September 2020.
Juliana, Anasthasia, dkk. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Terhadap Kerugian Konsumen Selaku Penumpang atas
Kehilangan dan Kerusakan Barang Tercatat (Studi Kasus PT.
Lion Mentari Airlines)”. Diponegoro Law Review, Vol. 5 No. 2
Tahun 2016.
Marlinah dan Sapuan Dani. “Perlindungan Hukum Atas Hilang dan/atau
Rusaknya Bagasi Penumpang dalam Pengangkutan Udara”.
Jurnal Keadilan, FH UNIHAZ, Vol. 19 No. 1.
Leeuwen, Herbert van. et al, “Lost and Found: Predicting Airline Baggage
At-risk of Being Mishandled”. Transportasi Planning Journal.
R.L. Garret, R. L. “Baggage-Scanning System Minimizes Lost Luggage”.
SITA Baggage report, 2015.
Scherer, Klaus R. “Lost Luggage: A Field Study of Emotion–Antecedent
Appraisal”. Springer. September 1997.