Return to Article Details
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN WINGS AIR ATAS KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN UDARA (STUDI KASUS: PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 665/PDT.G/2018/PN MDN.)
Download
Download PDF