TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
“Andjar Pachta W., Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Hukum
Koperasi Indonesia, Cetakan keempat, (Jakarta: Kencana, 2012), ”
Anoraga, Pandji. Manajemen Bisnis, Cetakan ke-4, (Jakarta: PT Rineka Cipta,
.
Baswir, Revrisond, Koperasi Indonesia, (Yogyakarta: BPFE, 1997).
Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya
“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM
JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP
ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Chaniago, Arifinal. Pengertian dan Prinsip Koperasi, Cetakan ke-4 (Jakarta:
Salemba, 1984).
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Hasyim, Farida. Hukum Dagang, Cetakan ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Hendar, Manajemen Perusahaan Koperasi, (Jakarta: Erlangga, 2010).
Hendrojogi. Koperasi: Asas asas, Teori, dan Praktek., Cetakan ke-7 (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2015).
Munkner, Hans H. Ten Lectures On Cooperative Law, (Bandung: Penerbit
Alumni, 1982).
“Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan
Dan Pemberesan Kepailitan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).”
Tohar, Mohammad, Permodalan dan Perkreditan Koperasi, (Yogyakarta:
Kanisius, 2000).
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. Koperasi Teori dan Praktek, (Jakarta:
Erlangga, 2001).
Sukamdiyo, Ignatius. Manajemen Koperasi, Cetakan ke-1 (Jakarta: Erlangga,
.
B. kamus
Tim Penyusun Pusat Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Jakarta:
Balai Pustaka, 2007),
Depdiknas (ed). Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2008)
C. Peraturan.Perundang-Undang
“ Indonesia. Undang Undang Dasar 1945 Dasar Negara Indonesia adalah
Negara Hukum (Konstitusi Dasar UUD 1945. MPR. Legislatif.
Yudikatif. Eksekutif Partai Politik Perubahan Ketiga). ””
________. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502).”
Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya
“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM
JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP
ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
________. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).
________. Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
________. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
.
________. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
(lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1995 Nomor 19
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591).
________. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998
Tentang Penyertaan Modal Koperasi (lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 1998 no 47 tambahan lembaran negara nomor 3744).
D. Jurnal Online
Arrahman H, Moh Andi Afdi. Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan
Pinjam Terhadap Pinjaman Anggota Yang Macet Menurut Hukum
Positif Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Mataram Tahun
, diakses 20 April 2021, hal. 10
Moh Andi Afdi Arrahman H, Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan
Pinjam Terhadap Pinjaman Anggota Yang Macet Menurut Hukum
Positif Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Mataram Tahun
, diakses 20 April 2021
Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya
“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM
JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP
ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Vetra Reheldrim Berkatsyah Sinaga, Kedudukan Koperasi Yang Dinyatakan
Pailit Dalam Permohonan Pembayaran Utang, tesis, Fakultas Hukum,
Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013, diakses 20 Mei 2021
E. Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Smg
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg
Putusan Pengadilan Negeri Semarang 627/Pid.Sus/2018/PN Smg
Putusan mahkamah agung Republik Indonesia 1890 K/Pid.Sus/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012
Putusan Tinggi Semarang Nomor 45/Pdt/2020/Pt.Smg
Pengadilan Tinggi Temanggung Putusan No.17 /Pdt.G/2019/Pn.Tmg
F. Website
Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya
“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM
JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP
ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Anonim. “Jenis Rapat Koperasi”, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, diakses 25 April
”
“Alfin Sulaiman, S.H., M.H., “Dapatkah Actio Pauliana Dilakukan pada Aset
yang Dibebani Hak Tanggungan”, www.hukumonline.com, diakses pada
Juni 2021
Arsyad, Syahwir. ”Analisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian”, http://arsyadshawir.bJlogspot.com/2013/06/analisisundang-undang-no-17-tahun-2012.html. diakses 7 Februari 2021.
Rizki, Mochamad Januar. “Perlindungan Anggota Lemah, Pembentukan 'LPS
Koperasi' Menguat”, www.Hukumonline.Com, diakses 7 Februari 2021.