TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”

Main Article Content

Tommy Suhendra
Hanafi Tanawijaya

Abstract

The responsibilities of the savings and loan cooperative management are based on regulations. 25 of 1992 concerning Cooperatives, cooperatives are legal entities established by individuals or cooperative legal entities, with the separation of the wealth of its members as capital for running a business, which fulfills shared aspirations and needs in the economic, social and cultural fields in accordance with the values and principles of cooperatives. . This study aims to find out, how is the responsibility of the savings cooperative management, cooperative member rights, bankruptcy cooperative that causes losses to members based on Law No. 25 of 1992 concerning cooperatives and how the rights of members in the accountability system in savings and loan cooperatives are theoretical framework used by the author here using the theory of legal certainty, justice. , responsibility, cooperative theory The author in answering these problems uses normative legal research methods, the types of materials that the author uses are primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials. From the research data, it is found that many cooperative administrators must be transparent and considered competent in leading so that there is no embezzlement and money laundering crime committed by cooperative management for personal interests and has an impact on defaulting on the members of the cooperative where these members provide capital to the cooperative. Therefore, the members should be more careful in choosing the management of the cooperative and must often hold member meetings which aim to find out the remaining operating results (SHU).”

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

“Andjar Pachta W., Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Hukum

Koperasi Indonesia, Cetakan keempat, (Jakarta: Kencana, 2012), ”

Anoraga, Pandji. Manajemen Bisnis, Cetakan ke-4, (Jakarta: PT Rineka Cipta,

.

Baswir, Revrisond, Koperasi Indonesia, (Yogyakarta: BPFE, 1997).

Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya

“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM

JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP

ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG

NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI

(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Chaniago, Arifinal. Pengertian dan Prinsip Koperasi, Cetakan ke-4 (Jakarta:

Salemba, 1984).

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer,

(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)

Hasyim, Farida. Hukum Dagang, Cetakan ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Hendar, Manajemen Perusahaan Koperasi, (Jakarta: Erlangga, 2010).

Hendrojogi. Koperasi: Asas asas, Teori, dan Praktek., Cetakan ke-7 (Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada, 2015).

Munkner, Hans H. Ten Lectures On Cooperative Law, (Bandung: Penerbit

Alumni, 1982).

“Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan

Dan Pemberesan Kepailitan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).”

Tohar, Mohammad, Permodalan dan Perkreditan Koperasi, (Yogyakarta:

Kanisius, 2000).

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. Koperasi Teori dan Praktek, (Jakarta:

Erlangga, 2001).

Sukamdiyo, Ignatius. Manajemen Koperasi, Cetakan ke-1 (Jakarta: Erlangga,

.

B. kamus

Tim Penyusun Pusat Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Jakarta:

Balai Pustaka, 2007),

Depdiknas (ed). Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2008)

C. Peraturan.Perundang-Undang

“ Indonesia. Undang Undang Dasar 1945 Dasar Negara Indonesia adalah

Negara Hukum (Konstitusi Dasar UUD 1945. MPR. Legislatif.

Yudikatif. Eksekutif Partai Politik Perubahan Ketiga). ””

________. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi

(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3502).”

Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya

“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM

JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP

ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG

NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI

(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

________. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).

________. Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4443).

________. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana

Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010

Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

________. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995

Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

(lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1995 Nomor 19

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591).

________. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998

Tentang Penyertaan Modal Koperasi (lembaran Negara Republic

Indonesia Tahun 1998 no 47 tambahan lembaran negara nomor 3744).

D. Jurnal Online

Arrahman H, Moh Andi Afdi. Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan

Pinjam Terhadap Pinjaman Anggota Yang Macet Menurut Hukum

Positif Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Mataram Tahun

, diakses 20 April 2021, hal. 10

Moh Andi Afdi Arrahman H, Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan

Pinjam Terhadap Pinjaman Anggota Yang Macet Menurut Hukum

Positif Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Mataram Tahun

, diakses 20 April 2021

Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya

“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM

JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP

ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG

NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI

(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Vetra Reheldrim Berkatsyah Sinaga, Kedudukan Koperasi Yang Dinyatakan

Pailit Dalam Permohonan Pembayaran Utang, tesis, Fakultas Hukum,

Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013, diakses 20 Mei 2021

E. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Smg

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg

Putusan Pengadilan Negeri Semarang 627/Pid.Sus/2018/PN Smg

Putusan mahkamah agung Republik Indonesia 1890 K/Pid.Sus/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012

Putusan Tinggi Semarang Nomor 45/Pdt/2020/Pt.Smg

Pengadilan Tinggi Temanggung Putusan No.17 /Pdt.G/2019/Pn.Tmg

F. Website

Tommy Suhendra & Hanafi Tanawijaya

“TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM

JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP

ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG

NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI

(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Anonim. “Jenis Rapat Koperasi”, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Dinas

Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, diakses 25 April

“Alfin Sulaiman, S.H., M.H., “Dapatkah Actio Pauliana Dilakukan pada Aset

yang Dibebani Hak Tanggungan”, www.hukumonline.com, diakses pada

Juni 2021

Arsyad, Syahwir. ”Analisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang

Perkoperasian”, http://arsyadshawir.bJlogspot.com/2013/06/analisisundang-undang-no-17-tahun-2012.html. diakses 7 Februari 2021.

Rizki, Mochamad Januar. “Perlindungan Anggota Lemah, Pembentukan 'LPS

Koperasi' Menguat”, www.Hukumonline.Com, diakses 7 Februari 2021.