Return to Article Details
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2020/PT.SMG)”
Download
Download PDF