TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TEMPAT WISATA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 186/PDT.G/2018/PN.MLG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ibrahim, Johannes dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hal. 26.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sekretariat Jenderal Buku Informasi Statistik, (Jakarta, 2017)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-13 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017), hal.35.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke-4 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hal.34.
Perkembangan Pariwisata Jawa Timur Juni 2020, No. 50/08/35/Th. XVIII, 3 Agustus 2020, Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur
Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung: Unila, 2007, hal.93.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor: PT Ghalia Indonesia, 2008). Hal.37
Y.P. Puspa. Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa Belanda Inggris, (CV. Aneka: Semarang, 1997), hal.17
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
________. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
________. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kepariwisataan
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 186/Pdt.G/2018/PN Mlg.