ANALISIS TERHADAP INTEGRASI VERTIKAL DITINJAU DARI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 13/KPPU-I/2019)

Main Article Content

Vanessa Widjaja
Ariawan Gunadi

Abstract

In competition law, vertical integration is known as a business strategy. Vertical integration is the merger of two or more companies into one vertically related company. If vertical integration is carried out with the intention of inhibiting business competition and the economy at large, it is contrary to Article 14 of Law Number 5 of 1999 regarding the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. Therefore, every vertical integration requires further research using the rule of reason approach to see how and the extent to which this integration has an impact on business competition. However, the application of Article 14 vertical integration in Indonesia often creates pros and cons because people's perceptions often differ in the interpretation of the article.Therefore, this research looks for a common thread in order to achieve clarity regarding the application of Article 14 of Law Number 5 of 1999 to be applied in a case of vertical integration.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Fuady, Munir. Hukum Anti Monopoli – Menyongsong Era Persaingan Sehat, Cetakan ke-1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: Deutsche Gesellschaft fu?r Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Pompe, Sebastian. Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform, 2010.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Artikel Jurnal Online

Anggraini, A. M. Tri. “Penerapan Pendekatan ‘Rule of Reason’ dan ‘Per Se Illegal’ Dalam Hukum Persaingan”. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 24 Nomor 2 Tahun 2005. Diakses tanggal 18 Oktober 2020.

Darmayoni, Anggita “Merger Terkait Dengan Indikasi Penguasaan Pangsa Pasar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Jurnal Ilmu Hukum. 2016. Diakses tanggal 15 Oktober 2020.

Ningsih, Ayup Suran “Implikasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha MIkro Kecil dan Menengah (UMKM)”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Volume 19 Nomor 2 Tahun 2019. Diakses tanggal 10 Desember 2020.

Nurjannah, St. “Penguasaan Produksi Melalui integrasi Vertikal (Ditinjau dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)”. Jurisprudentie. Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017, hal. 148. Diakses tanggal 15 Desember 2020.

Prasetyowati, Hanifah. “Analisis Yuridis Larangan Perjanjian Integrasi Vertikal Sebagai Upaya Pencegahan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017. Diakses tanggal 20 Oktober 2020.

Zuhry, Andi “Analisis Perjanjian Integrasi Vertikal Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Jurnal Lex Et Societatis. Volume 6 Nomor 1 Tahun 2018. Diakses tanggal 11 Desember 2020.

Website

Anonim. “Yuk Pahami Hukum Persaingan Usaha Demi Kelancaran Berusaha.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c66824705c99/yuk-pahami-hukum-persaingan-usaha-demi-kelancaran-berusaha/. Diakses pada tanggal 5 Agustus 2020.

Heriani, Fitri Novia. “4 Poin Penting terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Undang-undang Cipta Kerja .” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fa38acac9fab/4-poin-penting-terkait-penegakan-hukum-persaingan-usaha-dalam-uu-cipta-kerja/. Diakses pada tanggal 17 Desember 2020.