KESADARAN DAN KEPEKAAN MASYARAKAT TERHADAP ATURAN MENJAGA PRIVASI DAN DATA PENTING DALAM MENGGUNAKAN INTERNET

Main Article Content

Ernestito Jovian
Mohammad Faraditya Eka Putra
Orlando Claudio
Manatap Sitorus

Abstract

Seiring berkembangnya dunia digital, semakin banyak teknologi yang digunakan dalam masyarakat. Pengguna dari teknologi tentunya akan terus berkembang. Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang memiliki tujuan buruk dan mengeksploitasi orang-orang yang masih awam di bidang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan masyarakat umum mengenai hak privasi yang dimiliki oleh setiap masyarakat. Sebagian besar masyarakat pengguna internet masih belum memahami pentingnya data pribadi yang riskan dicuri oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentunya dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat membahayakan pengguna internet. Melalui penelitian ini diharapkan dapat mengetahui tentang kepekaan masyarakat dalam menjaga data privasi dan juga respon pengguna internet terhadap penelitian. Ancaman yang sangat nyata ini merupakan ancaman yang bersifat universal. Ancaman ini tentu saja telah menyerang masyarakat Indonesia dengan luas baik masyarakat umum dan juga pemerintahan. Belakangan ini contoh beberapa ancaman yang terjadi di pemerintah seperti salah satu peretas membocorkan dan mengantongi 26 juta history browsing pelanggan IndiHome, Kebocoran 1,3 data registrasi SIM Card, kebocoran data KPU, dan juga daftar surat ke Presiden Indonesia.Tentu saja data-data yang sangat krusial ini menjadi sebuah bukti bahwa ancaman dibidang ini sudah merupakan ancaman tingkat tinggi dan perlu ditangani segera baik. Dalam penelitian ini akan membahas dalam skala besar maupun skala kecil.

Article Details

Section
Artikel

References

Diah, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Konsumen Dalam Pinjam Meminjam Online Ilegal (Financial Technology Peer To Peer (P2p) Lending) (Doctoral dissertation, Universitas Wijaya Putra)

Ishaq, M. (2020). Perlindungan hukum pembocoran identitas pribadi debitur oleh kreditur dalam layanan pinjaman online perspektif hukum positif dan hukum Islam: Studi di media konsumen. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Nafi'ah, R. (2020). Pelanggaran Data Dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce. Cyber Security dan Forensik Digital, 3(1), 7-13.

Nurdiani, I. P. (2020). Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2).

Puspandari, R. Y. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memanfaatkan Media Sosial (Studi Terhadap Generasi Z di Kota Magelang). Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1), 11-22.

Sanjaya, R., & Irwansyah, I. (2019). Etika Dan Privasi Layanan Jasa Teknologi Finansial: Studi Fenomenologi Pada Korban Pelanggaran Privasi. Journal Communication Spectrum: Capturing New Perspectives in Communication, 9(1), 14-29.

Soewardi, B. A. (2013). Perlunya Pembangunan Sistem Pertahanan Siber (Cyber Defense) yang tangguh bagi Indonesia. Media Informasi Ditjen Pothan Menhan, 31-35.

Sudama, I. W., Imanto, M. A., Wijayanti, S. W., Agustini, T. Y., & Fatoni, Z. (2021). Pengaruh Risiko Pencurian Identitas dan Persepsi atas Risiko terhadap Niat Belanja Online. Indonesian Business Review, 3(2), 180-218.

Sulis Rudatin, N. (2018). Analisa Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).

Syafrina, A. E. (2018). Privacy Threats In Big Data. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 22(2).