Praktik kedokteran: Antara altruisme dengan pelaksanaan kewajiban peraturan perundangan

Main Article Content

Lamhot Asnir Lumbantobing

Abstract

Praktik pengobatan sudah dikenal sejak jaman dahulu kala. Pengobat kala itu dikenal dengan sebutan tabib, sedangkan sekarang lebih dikenal dengan sebutan dokter. Profesi dokter mendapat beberapa predikat di mata masyarakat, antara lain pekerjaan untuk kebaikan orang lain, pekerjaan luhur, pekerjaan yang tidak menekankan bayaran. Predikat ini menempatkan dokter dalam posisi dengan harkat dan martabat yang tinggi di mata masyarakat. Padahal, dokter adalah manusia biasa sebagaimana professional lain yang memiliki kehidupan pribadi, kebutuhan pribadi, memiliki hak dan kewajiban dalam pekerjaannya. Seorang dokter bekerja bukan untuk keuntungan pribadi, namun dengan tujuan kesehatan pasien. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana altruisme dan hukum perundang-undangan bersinergi untuk pelayanan kedokteran yang lebih baik. Tulisan ini melihat dari aspek etika,hukum kedokteran dan kondisi praktik kedokteran sehari-hari. Altruisme dengan peraturan perundangan bersifat komplementer dalam praktik kedokteran untuk mencapai pelayanan kedokteran yang lebih baik.

Article Details

Section
Tinjauan Pustaka

References

Lay JC, Hoppmann CA. Altruism and Prosocial Behaviour. In: Pachana N (eds). Encyclopedia of Geropsychology, Singapura: Springer Business Media. 2015. Available from: https://doi.org/10.1007/978-981-287-080-3_69-1

Campbell RL. Altruism in Auguste Comte and Ayn Rand. The Journal of Ayn Rand Studies. 2006;7(2): 357–69.

Rachlin H. Altruism and selfishness. Behavioural and Brain Sciences. 2002;25(2):239-50.

Robert R. Altruisme, Solidaritas, dan Kebijakan Sosial. Masyarakat: Jurnal Sosiologi. 2015;18(1):1-18.

Egilmez E, Naylor-Ticknell J. Altruism and Popularity, International Journal of Educational Methodology. 2017;3(2):65-74.

Soeparto P, Hariadi R, Koeswadji HH, Daeng BH, Sukanto H, Atmodirono AH. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan. Edisi Kedua. Surabaya: Airlangga University Press. 2006.

Hariyani S. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media. 2005.

Majelis Kehormatan Etik Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). 2012.

Undang-Undang Republik Indonesia, No.29, Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Mufidi F. Pencabutan Informed Consent, Hukum Untuk Manusia. Bandung: Pilar Utama Mandiri. 2012.

Sjahdeini SR. Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis. Bogor: IPB Press, 2020

Harsono. Pengantar Problem Based Learning. Edisi Pertama. Yogyakarta: Medika FKUGM. 2005.