Praktik kedokteran: Antara altruisme dengan pelaksanaan kewajiban peraturan perundangan
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan artikelnya di Tarumanagara Medical Journal (TMJ) setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan bekerja secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepengarangan dari karya asli dan publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif jurnal versi pekerjaan yang dipublikasikan (misalnya, memposting ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Setiap teks yang dikirim harus disertai dengan "Perjanjian Transfer Hak Cipta" yang dapat diunduh melalui tautan berikut: Unduh
References
Lay JC, Hoppmann CA. Altruism and Prosocial Behaviour. In: Pachana N (eds). Encyclopedia of Geropsychology, Singapura: Springer Business Media. 2015. Available from: https://doi.org/10.1007/978-981-287-080-3_69-1
Campbell RL. Altruism in Auguste Comte and Ayn Rand. The Journal of Ayn Rand Studies. 2006;7(2): 357–69.
Rachlin H. Altruism and selfishness. Behavioural and Brain Sciences. 2002;25(2):239-50.
Robert R. Altruisme, Solidaritas, dan Kebijakan Sosial. Masyarakat: Jurnal Sosiologi. 2015;18(1):1-18.
Egilmez E, Naylor-Ticknell J. Altruism and Popularity, International Journal of Educational Methodology. 2017;3(2):65-74.
Soeparto P, Hariadi R, Koeswadji HH, Daeng BH, Sukanto H, Atmodirono AH. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan. Edisi Kedua. Surabaya: Airlangga University Press. 2006.
Hariyani S. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media. 2005.
Majelis Kehormatan Etik Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia, No.29, Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Mufidi F. Pencabutan Informed Consent, Hukum Untuk Manusia. Bandung: Pilar Utama Mandiri. 2012.
Sjahdeini SR. Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis. Bogor: IPB Press, 2020
Harsono. Pengantar Problem Based Learning. Edisi Pertama. Yogyakarta: Medika FKUGM. 2005.