PENATAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA BETAWI CONDET CILIWUNG, JAKARTA TIMUR, SEBAGAI DESTINASI WISATA ALAM DAN BUDAYA

Main Article Content

Verani Nurizki
Suryono Herlambang
Parino Rahardjo

Abstract

Condet area has close links with Betawi Cultural civilization in Jakarta. In 1976, Condet Area was designated as a Cultural Heritage but the status was later revoked in 1988 because it was considered to limit the development of the Area. Condet area returned to attention after the issuance of the Governor of DKI Jakarta Province No. 881 of 2019 which stipulated the development of tourism in the form of the development of Betawi cultural arts, agro-tourism and ecotourism in Condet Area. The problems found are existing uniqueness scattered in the Ciliwung Condet area such as Betawi homes, Ciliwung Condet Community, Salak Gardens and festivals in the area that can be the main attraction but have not been fully utilized and facts that have occurred when the Condet Area became a cultural heritage considered limiting the development of the Area and the use of road bodies as the location for the Condet Festival. This study aims to determine the potential and problems that exist in the Ciliwung Condet Area, determine the things that support the Area to become a tourist destination and to propose the arrangement of the Area as a tourist destination. The arrangement can carry an eco-cultural concept, which is a concept that combines ecological and cultural aspects of a landscape to create a site. The research was conducted using a qualitative approach, one of which was through in-depth interviews described using descriptive methods. The results of this study are in the form of a master plan for the arrangement of the Ciliwung Condet Tourism Area.

 

Keywords: Ciliwung Condet Area; Cultural Heritage; Riverfront; Tourism Destination Planning

 

Abstrak

Kawasan Condet memiliki keterkaitan erat dengan peradaban Budaya Betawi di Jakarta. Pada tahun 1976, Kawasan Condet ditetapkan sebagai Cagar Budaya namun status tersebut kemudian dicabut pada tahun 1988 karena dianggap membatasi perkembangan Kawasan Condet. Kawasan Condet kembali menjadi perhatian setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 881 Tahun 2019 yang menetapkan pengembangan wisata berupa pengembangan seni budaya Betawi, agrowisata serta ekowisata di Kawasan Condet. Permasalahan yang ditemukan berupa keunikan eksisting yang tersebar di Kawasan Ciliwung Condet seperti rumah Betawi, Komunitas Ciliwung Condet, Kebun Salak dan festival-festival di kawasan tersebut dapat menjadi daya tarik kawasan namun belum dimanfaatkan dengan maksimal dan fakta yang pernah terjadi ketika Kawasan Condet menjadi cagar budaya dianggap membatasi perkembangan Kawasan Condet serta pemakaian badan jalan sebagai lokasi Festival Condet. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan potensi dan masalah yang ada di Kawasan Ciliwung Condet, menentukan hal-hal yang mendukung Kawasan Ciliwung Condet menjadi destinasi wisata serta usulan penataan Kawasan Ciliwung Condet sebagai destinasi wisata. Penataan Kawasan dapat mengusung konsep eco-cultural, yaitu konsep yang memadukan aspek ekologis dan budaya dari sebuah lanskap untuk membuat sebuah situs. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, salah satunya melalui wawancara mendalam (indepth interview) yang dijabarkan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini berupa rencana induk penataan Kawasan Wisata Ciliwung Condet.

Article Details

Section
Articles

References

Cooper, Fletcher, J., Gilbert, D., & Wanhill, S. (1995). Tourism, Principles and Practice. London: Logman.

Lipman, G. a. (1996). Agenda 21 for the Travel and Tourism Industry. Towards Environmentally Sustainable Development. London: World Travel & Tourism Council ; World Tourism Organization ; Earth Council.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

Suwena I.K, N. W. (2017). Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan.

Syarifuddin, d. (2000). Sains Geografi. Jakarta: Bumi Aksara.

Taranggono, T. (1992). Cagar Budaya Condet : Suatu Kajian Ekologi Budaya di Wilayah Condet - DKI Jakarta. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Wardhono, F. I. (2015, Maret 7). Diambil kembali dari Slideshare.net: https://www.slideshare.net/fitriwardhono/penataan-ruang-kepariwisataan