PEMANFAATAN FASILITAS UNTUK KEBERLANJUTAN RTH DAN RPTRA KALIJODO

Main Article Content

Faldo Susanto
Suryono Herlambang

Abstract

Kalijodo is an area in Jakarta that was once known for its slum complex and famous for its nightlife and slums. In 2016, the Jakarta Government decided to demolish Kalijodo to renovate and clean up the area so that it turned into a park that has recreational facilities, sports fields, and green areas for family activities. Visitors to the Kalijodo RTH and RPTRA are dominated by children and teenagers who come from local residents, inside and outside the city. Currently, due to poor park maintenance, the current condition of the park is unsustainable or can be said to be declining in quality and visitors. If there is a maintenance program, community activities, and steps taken to ensure that the revitalization of Kalijodo continues to have a positive impact. By revitalizing this park, it can continue to provide ecological, economic, aesthetic and social benefits to the community and become an example of sustainability and a better quality of life. According to Law Number 26 of 2007 Paragraph 3, the proportion of public green open space of at least 20% provided by the city government is intended so that the proportion of green open space can be more guaranteed to be achieved so that it can be widely utilized by the community. The analysis tools used in this study are descriptive methods and IPA. To find out visitor perceptions dan provide recommendations in the form of policies, facilities, dan functions related to revitalization so that the sustainability of this object is maintained.   


Keywords:  Utilize Kalijodo RTH; Revitalization of Kalijodo RTH; Revitalization of Kalijodo RPTRA; Kalijodo RTH Facilities; Kalijodo RTH Functions


Abstrak


Kalijodo adalah sebuah wilayah di Jakarta yang dulunya dikenal karena kompleks pemukiman kumuh dan terkenal dengan kehidupan malamnya dan kumuh. Pada tahun 2016, Pemerintah Jakarta memutuskan untuk merobohkan Kalijodo sebagai bagian dari upaya untuk merenovasi dan membersihkan daerah tersebut sehingga berubah menjadi sebuah taman yang memiliki fasilitas rekreasi, lapangan olahraga, dan area hijau untuk kegiatan keluarga. Pengunjung RTH dan RPTRA Kalijodo didominasi dengan anak” dan remaja yang datang dari warga sekitar, dalam kota, dan juga luar kota. Saat ini dikarenakan perawatan taman yang kurang baik, sehingga membuat kondisi taman saat ini menjadi tidak berkelanjutan atau bisa dibilang menurunnya kualitas dan pengunjung. Jika ada program pemeliharaan, kegiatan komunitas, dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa revitalisasi Kalijodo tetap berdampak positif. Upaya revitalisasi dapat diterapkan untuk keberlanjutan RTH dan RPTRA Kalijodo. Dengan melakukan revitalisasi pada taman ini dapat terus menyediakan manfaat ekologis, ekonomi, estetika dan sosial bagi masyarakat dan menjadi contoh keberlanjutan dan kualitas hidup yang lebih baik dalam perkotaan. Menurut Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Ayat 3, Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode deskriptif, dan IPA. Untuk mengetahui persepsi pengunjung dan memberikan saran rekomendasi berupa kebijakan, fasilitas, dan fungsi terkait revitalisasi agar keberlanjutan objek ini tetap terjaga.

Article Details

Section
Articles

References

Asgitami, Y. (2017). Evaluasi Fungsi Ekologis dan Estetika Pada Beberapa Taman Kota di Jakarta Selatan.

Azzopardi, E., & Nash, R. (2013). A critical evaluation of importance–performance analysis. Tourism management, 35, 222-233.

Booth, N. K. (1989). Basic elements of landscape architectural design. Waveland press.

Meadows, D. H., Meadows, D. L., Randers, J., & Behrens, I. I. I. (1972). 1972: The limits to growth. New York, Universe Books.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. (n.d.).

Pratomo, A. (2017). Kualitas taman kota sebagai ruang publik di kota Surakarta berdasarkan persepsi dan preferensi pengguna.

Tiesdell, S. e. (1996). Revitaizing Historic Urban Quaters. London: Oxford University. (n.d.).

Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 2, “proporsi ruang terbuka hijau pada kawasan paling sedikit adalah 30% dari luas wilayah kota. (n.d.).

Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan". (n.d.).

WCED, S. W. S. (1987). World commission on environment and development. Our common future, 17(1), 1-91.

Yilmaz, Serap, et al. Aesthetics in Landscape Design. no. August, 2021. (n.d.).