ANALISIS KONDISI FASILITAS DAN TINGKAT PELAYANAN PASCA RENOVASI STASIUN JATINEGARA

Main Article Content

Yosef Mariano Amando Paulsone
Priyendiswara Agustina Bella
Liong Ju Tjung

Abstract

A train station is a train operating facility or a place where trains stop regularly for boarding and disembarking passengers and loading and unloading goods. In general, each station has a main building that provides additional services such as ticket sales, supporting facilities, and waiting rooms and platforms prepared for travel routes. Based on Government Regul4tion of the Republic of Indonesia Number 56 of 2009, stations are places where trains depart and stop with integration between the train line network and other train line networks as well as with other modes of transportation carried out at the station. Based on Law of the Republic of Indonesia Number 27 of 2007 article 35, a train station functons as a place where train dep4rt or stop to s3rve passengers on and off, loading and unloading goods, and/or for train operation purposes. Stations for passengers getting on and off are at least equipped with facilities. Jatinegara Station is a grade A station and is a transit station that connects 3 lines, namely Pasar Senen Station, Manggarai Station, and the train line to Cikarang /Bekasi. Every day Jatinegara Station is passed by hundreds of trains so it is quite busy because many trains come. and went to pick up and drop off the passengers. Facilities at the station must be met for the comfort of KRL users, therefore facilities and infrastructure are needed at a station. After the renovation of Jatinegara Station, several improvements such as physical buildings and supporting facilities have been completed with several additional facilities.


Keywords: Jatinegara Station function; Jatinegara Station renovation; train station


Abstrak


Stasiun kereta api merupakan sarana atau fasilitas untuk kereta api berhenti dengan teratur, juga sebagai tempat untuk turun naik penumpang serta bongkar muat barang. Pada umumnya setiap stasiun memiliki bentuk fisik bangunan utama yang di dalamnya disediakan layanan seperti penjualan tiket, fasilitas penunjang, dan ruang tunggu serta peron yang disiapkan untuk rute perjalanan. Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 stasiun merupakan tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api dengan keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda transportasi lain yang dilakukan di stasiun. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 pasal 35 Stasiun Kereta Api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik turun penumpang, bongkar buat barang, dan/atau keperluan operasi kereta api. Stasiun untuk keperluan naik turun penumpang sekurang-kurangnya dilengkapi fasilitas. Stasiun Jatinegara merupakan stasiun dengan grade A sebagai stasiun transit dari 3 jalur, yaitu Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, dan jalur kereta arah ke Cikarang/Bekasi. Setiap harinya Stasiun Jatinegara dilewati oleh ratusan kereta api sehingga cukup sibuk karena banyak kereta yang datang dan pergi untuk menjemput serta mengantar para penumpang. Fasilitas dalam stasiun harus terpenuhi guna kenyamanan para pengguna KRL. Oleh karena itu diperlukan fasilitas baik sarana maupun prasarana pada suatu stasiun. Pasca renovasi Stasiun Jatinegara beberapa peningkatan seperti bangunan fisik dan fasilitas penunjang sudah terselesaikan dengan beberapa penambahan fasilitas.

Article Details

Section
Articles

References

Duncan, M., & Cook, D. (2014). Is the provision of park-and-ride facilities at light rail stations. Transportation Research, Part A, 66, 65-74.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 35 Tentang Perkeretaapian.

Syarif , F. A., & Manggabarani, A. (2022). Analisis Kualitas Layanan Terhadap Loyalitas Melalui Kepuasan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi KRL Commuter Line. Jurnal Akuntasi dan Pajak, Vol. 3 No. 1.