PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU DENGAN KONSEP WATERFRONT DEVELOPMENT

Main Article Content

Fergia Wisudha
Regina Suryadjaja
Suryadi Santoso
B. Irwan Wipranata

Abstract

Mookervart is a canal that crosses the capital city of DKI Jakarta and Tangerang. Mookervart itself was made by the Dutch colonial Vincent Van Mookin 1681 and completed in 1687. Initially, this canal was made with the aim of being a river toll road connecting Batavia to Tangerang to facilitate the delivery of accommodation in the form of food and handicraft materials such as wood and bamboo. The construction of this river toll road can shorten shipping travel time and be safer.  This river toll quotes a levy fee for each boat that crosses. In addition, the canal has a function as a link between the Angke River and the Cisadane River. However, today the function of Mookervart as a water toll has disappeared only to separate the historical side. The existing condition is fairly disorganized and messy with many piles of garbage on the boundaries of the channel and landslides and poor water quality that causes silting of the water surface. With that, a good arrangement is needed to create the river and the river border in accordance with its basic function. For this reason, researchers aim to make a proposal for the arrangement and utilization of the Mookervart canal boundary as a green open space with the concept of waterfront development. In addition, the author uses a qualitative approach as well as a descriptive method that uses description in the arrangement of the boundaries of the Mookervart channel as a green open space. And the arrangement of Mookervart is analyzed based on applicable policies, the availability of green open space around, and population. Where the analysis aims to get a concept that will be planned on the edge of Mookervart.


Keywords:  regional planning; riverfront; prehistory; waterfront development; green open space


Abstrak


Mookervart merupakan sebuah saluran atau terusan yang melintasi wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Mookervart sendiri dibuat oleh pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1681 oleh Vincent Van Mook dan selesai dibangun pada tahun 1687. Pada awalnya saluran ini dibuat dengan tujuan sebagai tol sungai yang menghubungkan Batavia menuju ke Tangerang guna memudahkan pengiriman akomodasi berupa bahan makanan maupun bahan-bahan kerajinan seperti kayu maupun bambu. Pembangunan tol sungai ini dapat memperpendek waktu tempuh pelayaran dan lebih aman.  Tol sungai ini mengutip biaya retribusi bagi setiap kapal atau perahu yang melintasi. Selain itu, saluran tersebut memiliki fungsi sebagai penghubung antara Kali Angke dengan Sungai Cisadane. Namun, saat ini fungsi Mookervart sebagai tol air sudah hilang hanya menyisahkan sisi sejarah. Kondisi eksistingnya pun terbilang tidak tertata dan berantakan dengan terdapatnya banyak tumpukan sampah pada sempadan saluran tersebut dan tepian yang longsor serta kualitas air yang buruk hingga menyebabkan pendangkalan permukaan air. Dengan itu maka perlu sebuah penataan yang baik guna menciptakan sungai maupun sempadan sungai tersebut sesuai dengan fungsi dasarnya. Untuk itu peneliti bertujuan untuk membuat usulan rencana penataan dan pemanfaatan sempadan saluran Mookervart sebagai ruang terbuka hijau dengan konsep waterfront development. Selain itu penulis menggunakan pendekatan kualitatif serta metode deskriptif yang menggunakan pendeskripsian dalam penataan sempadan saluran Mookervart sebagai ruang terbuka hijau. Serta penataan Mookervart ini dianalisis berdasarkan kebijakan yang berlaku, ketersediaan ruang terbuka hijau yang ada disekitar, dan kependudukan. Dimana analisis tersebut bertujuan untuk mendapatkan konsep yang akan direncanakan pada tepian Mookervart.

Article Details

Section
Articles

References

Alan & Junaidi, 2014. Studi Karakteristik Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) Sengarit pada

Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Kabupaten Sanggau. Jurnal Sains Mahasiswa Pertanian, p. 4(1).

Echols & Shadily, 2003. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.

Republik Indonesia, 2015. Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, s.l.:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28 Tahun 2015.

Republik Indonesia, 2019. Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2032, s.l.: Pemerintah Provinsi Banten.

Shirvani, H., 1985. The Urban Design Process. s.l.:Van Nostrand Reinhold Co.

Sulistyaningsih, D., 2021. Penataan Kawasan Tepian Sungai Sebagai Ruang Terbuka di Murung

Kenanga, Martapara. Journal Of Architecture.

Tomigolung, B. A., Rondonumu, D. M. & Rogi, O. A., 2018. Penataan Ruang Kawasan Tepi

Sungai Tondano di Segmen Kampung Tubir Sampai Jembatan Miangas di Manado. Jurnal Spasial.

Torre, L. A., 1989. Waterfront Development. New York: Van Nostrand Reinhold.