KOMPROMI LOKALITAS DAN MODERNITAS PADA DESA ADAT PUBABU-BESIPAE DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR NEO-VERNAKULAR

Main Article Content

Celine Anatta
Agustinus Sutanto

Abstract

Life in society is inseparable from customs and traditions that shape the cultural values and local wisdom within a group or community. Indonesia is rich in customs and traditions, from Sabang to Merauke. Customs are the inherited habits or ideas that serve as guidelines for life in a society. For example, the indigenous community of Besipae in the Pubabu Customary Forest, East Nusa Tenggara, has the concept of the triangle of life, consisting of humans, livestock, and the forest, which are interdependent on each other. As a result, the management and preservation of the Besipae customary forest have been carried out by the indigenous community from one generation to another.However, the threats to customary forests have been increasing, and higher authorities wish to intervene in the lives of indigenous communities with land dispute issues. The government plans to invest in and commercialize the area without considering the pre-existing values. This article conveys that customs and culture are memories that will always be part of human life and should be respected and preserved. The data collection method used in this article is qualitative interpretative research. The purpose of this article is to serve as a foundation for compromising customs and local wisdom with modernity without erasing the existing history. Thus, a traditional village with a neo-vernacular architectural approach can be created to reconcile locality and modernity.


Keywords:  besipae; compromise; tradition


Abstrak


Kehidupan dalam bermasyarakat tidak terlepas dari adat istiadat dalam membentuk nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal dalam suatu kelompok atau komunitas masyarakat. Indonesia kaya akan adat istiadat dari Sabang sampai Merauke. Adat merupakan kebiasaan atau gagasan yang turun temurun dan menjadi pedoman hidup dalam masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat adat Besipae di Hutan Adat Pubabu, Nusa Tenggara Timur yang memiliki konsep segitiga kehidupan, yaitu manusia, ternak, dan hutan yang saling tergantung satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pengelolaan dan pemeliharaan hutan adat di Besipae telah dilakukan oleh masyarakat adat dari generasi ke generasi secara terus-menerus. Namun, ancaman terhadap hutan adat semakin meningkat, dan pihak dengan wewenang yang lebih tinggi ingin mengintervensi kehidupan masyarakat adat dengan permasalahan sengketa lahan. Pemerintah berencana untuk berinvestasi dan mengkomersialkan kawasan tersebut tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang telah ada sebelumnya. Artikel ini menyampaikan bahwa adat dan budaya merupakan sebuah memori yang tidak akan lepas dari kehidupan manusia sehingga harus dihormati serta dipertahankan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam artikel ini yaitu kualitatif interpretatif. Artikel ini bertujuan sebagai landasan dalam mengkompromikan adat dan kearifan lokal dengan modernitas tanpa menggeser sejarah yang telah ada. Sehingga tercipta desa wisata adat dengan pendekatan arsitektur neo-vernakular untuk mengkompromikan lokalitas dan modernitas.

Article Details

Section
Articles

References

Anggraini, E., Suroto, W., & Daryanto, T. J. (2016). Sentra Usaha Kecil Menengah Dengan pendekatan Arsitektur Neo Vernakular di Surakarta. Arsitektura, 1-6.

Arrosyid, A. A., Samsudi, S., & Mustaqimah, U. (2016). Museum Songket Palembang Dengan Pendekatan Neo-Vernakular. Arsitektura, 1-6.

Budiningsih, A. (2004). Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Darwis, D. (1990). Landasan Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Majelis Pembina Adat Alam Minangkabau (MPAAM).

Dima, T. K., Antariksa, & Nugroho, A. M. (2013). Konsep Ruang Ume Kbubu Desa Kaenbaun Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal RUAS. Malang.

Hardi, M. (2022). Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli hingga Contohnya di Indonesia. Retrieved August 28, 2022, from Gramedia Blog, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-adat-istiadat/#Jalaludi_Tunsam

Lang, T. M. (2015). Makna Rumah Tradisional Suku Atoni: Sonaf Nis None. Dimensi Interior, 1-13.

Pallasmaa, J., Gallese, V., Mallgrave, H., & Robinson, S. (2015). Architecture and Empathy. Finland: the Tapio Wirkkala-Rut Bryk Foundation.

Saputra, W. D., Suroto, W., & Handayani, K. N. (2019). Penerapan Arsitektur Neo-Vernakular Batak Pada Fasad Bandar Udara Domestik di Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Jurnal SENTHONG, 647-658.

Thabroni, G. (2022, Februari 12). Arsitektur: Pengertian, Fungsi, Unsur & Tugas (Pendapat Ahli). Retrieved from Serupa.id: https://serupa.id/arsitektur-pengertian-fungsi-unsur-tugas-pendapat-ahli/

Wicaksono, M. R., & Anisa. (2020). Kajian Penerapan Konsep Arsitektur Neo Vernacular Pada Desa Wisata Pasir Eurih. SAKAPARI, 330-340.

Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press.