STUDI KEBERHASILAN PENERAPAN KRITERIA RUANG BERMAIN RAMAH ANAK PADA TAMAN KOTA DI KOTA BANDUNG (OBJEK STUDI: TAMAN TONGKENG)

Main Article Content

Rizqi Riansyah
Priyendiswara Agustina Bella

Abstract

Success criteria for the implementation of child-friendly playrooms (RBRA) in parks or public spaces are based on eight principles, including free; lack of discrimination; the best interests of the child; participation of the child; safe and secure; comfortable; creative and innovative; and good for health. Tongkeng Park is part of a park that was revived by the Bandung City Government in 2013 and received an award after verification by the Ministry of Women's Empowerment and Children's Welfare, for which it managed to achieve the main rating of the children's playroom certification. The application of the RBRA to the parks of each city and/or district is assessed against several elements. This assessment aims to determine the level of children's playrooms by category. It is not yet clear which components are factors influencing Tongkeng Park's success as an RBRA. Therefore, the study aims to identify the components of the RBRA requirements that affect the success of Tongkeng Park as an urban park with a child-friendly playroom concept, and to determine visitors' perceptions of the successful application of the criteria parks in Bandung. Qualitative and quantitative methods are used as research methods. Qualitative data obtained through field observations and interviews. At the same time, quantitative data was obtained by distributing questionnaires to visitors to Tongkeng Park. The findings of this study include knowledge of the factors that influence the success of Tongkeng Park and visitors' perceptions of the application of the RBRA criteria to Tongkeng Park.


Keywords:  Central park; hild friendly cities; child friendly playground; public space; tongkeng park


Abstrak


Kriteria keberhasilan penerapan ruang bermain ramah anak (RBRA) di taman atau ruang publik didasarkan pada delapan prinsip, antara lain gratis; non diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; partisipasi anak; aman dan selamat; nyaman; kreatif dan inovatif; dan sehat. Taman Tongkeng termasuk dalam taman yang telah direvitalisasi oleh Pemkot Bandung pada tahun 2013 dan berhasil mendapatkan penghargaan setelah di audit oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga berhasil meraih sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak peringkat utama. Penerapan dari RBRA pada taman di setiap kota dan/atau kabupaten dinilai berdasarkan beberapa komponen. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui tingkatan dari Ruang Bermain Ramah Anak berdasarkan kategori. Belum diketahui komponen mana yang menjadi faktor yang mempengaruhi keberhasilan Taman Tongkeng sebagai RBRA. Oleh karena itu, dilakukannya penelitian bertujuan untuk mengetahui komponen persyaratan RBRA yang mempengaruhi keberhasilan Taman Tongkeng sebagai taman kota dengan konsep Ruang Bermain Ramah Anak dan mengetahui persepsi pengunjung terhadap keberhasilan penerapan kriteria RBRA pada taman kota di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif didapatkan melalui observasi lapangan dan wawancara. Sedangkan data kuantitatif diperolah dengan cara menyebarkan kuesioner kepada pengunjung Taman Tongkeng. Hasil dari penelitian ini di antaranya yaitu mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Taman Tongkeng dan persepsi pengunjung terhadap penerapan kriteria RBRA di Taman Tongkeng.

Article Details

Section
Articles

References

Carmona, M., Freeman, J., Rose, S., & Woolley, H. (2004). The value of public space: how high quality parks and public spaces create economic, social and environmental value.

Carr, S., Francis, M., Rivlin, L. G., & Stone, A. M. (1992). Public Space. Cambridge University Press.

Hakim, R., & Hardi, U. (2004). Landscape Architecture Designing components. Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, (2011).

Khadijah, & Armanila. (2017). BERMAIN DAN PERMAINAN ANAK USIA DINI. Perdana Publishing.

Pedoman Standar Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). (n.d.). Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung, (2015).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, (2007).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, (2014).

Samonsky, E. (2007). SPACE TO PLAY IN BEYOGLU, ISTANBUL. University of Cincinnati.

UNICEF. (2009). A practical guide for developing child friendly spaces.