STUDI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL (OBJEK STUDI : PASAR MAMPANG PRAPATAN, KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN, JAKARTA SELATAN)

Main Article Content

Shania Arta Bonita
Parino Rahardjo
Suryono Herlambang

Abstract

Traditional markets in Jakarta have begun to be abandoned by visitors, which has resulted in traditional markets being deserted, one of which is the Mampang Prapatan Market, which is located at Jalan Mampang Prapatan Raya no. 58, South Jakarta and was established in 1997 with a land area of ​​2, 760 m2. Currently, Mampang Prapatan Market accommodates 156 traders. The Mampang Prapatan market is located in a strategic location, but now there is a vacancy on the 1st floor because it is not used by traders, and there are also traders who sell in the parking lot located at the back of the market. This study aims to determine the cause of the reduced number of traders in Mampang Prapatan Market and to find out the management carried out by Mampang Prapatan Market. To obtain information about the condition of the Mampang Prapatan Market, interviews were conducted with informants, namely market managers, traders, and consumers. The results obtained are, Mampang Prapatan Market is currently relatively empty of visitors, which has resulted in many sellers closing their stalls, this is due to the existence of small markets located in the Mampang Prapatan Market service area, and the displacement of settlements located near the Mampang Prapatan Market. Mampang Prapatan Market, as well as the existence of online shopping services, are one of the reasons why Mampang Prapatan Market is currently quiet. with a fairly strategic location, and its location close to public transportation routes, making Mampang Prapatan Market a very potential market, and with good management, Mampang Prapatan Market can become a bustling traditional market again.


Keywords:  Buyers; Management; Traditional Market


Abstrak


Pasar Tradisional di Jakarta sudah mulai ditinggalkan oleh para pengunjung, yang mengakibatkan pasar tradisional menjadi sepi, salah satunya adalah Pasar Mampang Prapatan yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya no. 58, Jakarta Selatan dan mulai berdiri pada tahun 1997 dengan luas lahan sebesar 2.760 m2. Pada saat ini Pasar Mampang Prapatan menampung 156 pedagang. Pasar Mampang Prapatan terdapat di lokasi yang strategis, tetapi sekarang telah mengalami kekosongan pada lantai 1 karena tidak digunakan oleh pedagang, dan juga adanya pedagang yang berjualan di lahan parkir yang terdapat di bagian belakang pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berkurangnya jumlah pedagang di Pasar Mampang Prapatan dan mengetahui pengelolaan yang dilakukan oleh Pasar Mampang Prapatan. Untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi Pasar Mampang Prapatan, dilakukan wawancara kepada para informan, yaitu pengelola pasar, pedagang, dan juga konsumen. Hasil yang didapatkan adalah, Pasar Mampang Prapatan pada saat ini bisa dibilang sepi pengunjung, yang mengakibatkan banyak penjual yang juga menutup kiosnya, hal ini disebabkan oleh adanya pasar-pasar kecil yang terdapat di area pelayanan Pasar Mampang Prapatan, lalu digusurnya permukiman yang terdapat di dekat Pasar Mampang Prapatan, dan juga terdapatnya pelayanan belanja online yang menjadi salah satu penyebab sepinya Pasar Mampang Prapatan pada saat ini. dengan lokasi yang cukup strategis, dan letaknya yang dekat dengan jalur transportasi umum, menjadikan Pasar Mampang Prapatan pasar yang sangat berpotensi, dan dengan pengelolaan yang baik Pasar Mampang Prapatan bisa menjadi pasar tradisional yang ramai kembali.

Article Details

Section
Articles

References

Kemendagri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37

Aliyah, I. (2017). Pemahaman Konseptual Pasar Tradisional di Perkotaan. Jurnal.

Badan Standar Nasional Indonesia, S. N. (2015).

Harsoyo. (1977). Manajemen Kinerja. Jakarta: Persada.

Indonesia, B. P. (2019). Profil Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Retrieved from BPS.

M, C. (2012). Rumah Ekonomi Rumah Budaya. Jakarta: PT. Gramedia.

Peraturan Menteri Dalam Negri, N. 2. (2012).

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112, P. d. (2007).

Rachmad Yusuf Susanto, B. P. (n.d.). Kajian Pedagang Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Kota Malang. Indonesia yang Berkeadilan Sosial tanpa Diskriminasi, 757.

Taufiqurrahman, M. (2019). Struktur Pasar Monopolistik. 2.

Terry, G. R. (2013). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.