ANALISIS FAKTOR KESELAMATAN DAN REKOMENDASI PENANGANAN PADA PINTU PERLINTASAN SEBIDANG JPL 30
Main Article Content
Abstract
When a roadway crosses over a train track, it is called a level crossing. Transportation infrastructure, such as roads and railroads, coming together may also lead to collisions. One such intersection is the Jalan Letjen Suprapto junction, which is the result of the merging of two different kinds of roadways and rail lines. This study was conducted on Jalan Letjen Suprapto in Central Jakarta by conducting a traffic survey and assessing road geometrics on the side of the road section and the side of the train crossing section. Due to the SMPK being 108.300 smpk, 100.100 smpk, and 70.310 smpk throughout the survey period, the analytical findings for the determination of the crossing are not uniform. Meanwhile, the requirement limit for level crossings is 3.,000 smpk. The percentage of potential accidents is 18% with a probability scale = D (rarely occurs), severity = 4 (fatalities> 1 person, operational disruption, large losses), and is included in the High risk category. The type of violation is road users breaking through the closed crossing gate.
Perlintasan sebidang ialah perpotongan sebidang diantara jalur perlintasan KA dengan jalanan raya. Pertemuan prasarana transportasi seperti jalan raya dengan rel KA sebagai bentuk pertemuan yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Perlintasan Jalan Letjen Suprapto ialah suatu perlintasan yang tercipta dari pertemuan diantara dua macam fasilitas transportasi yakni jalanan raya dengan jalur lintasan rel KA. Penelitian ini dilaksanakan dengan memakai metode survei pada lalu lintas dan juga pengukuran geometrik jalan pada sisi ruas jalan dan sisi ruas jalur perlintasan kereta di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rambu-rambu lalu lintas, geometrik, kondisi perkerasan rel kereta api, dan perilaku dari pengguna jalan di JPL 30. Hasil analisa penentuan perlintasan ialah tidak sebidang dikarenakan SMPK sepanjang waktu survei ialah 108.300 smpk, 100.100 smpk, dan 70.310 smpk. Sedangkan, batas persyaratan perlintasan sebidang ialah 35.000 smpk. Persentase terjadinya potensi kecelakaan ialah 18% dengan skala probability = D (jarang terjadi), severity = 4 (korban jiwa > 1 orang, gangguan operasional, kerugian besar), dan masuk kategori risk High. Untuk jenis pelangggarannya ialah pengguna jalan menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under Jurnal Mitra Teknik Sipil (JMTS) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.References
Australian Standard/New Zealand Standard for Risk Management. (2004).
Bhumi. (2023). [Map]. ATR/BPN. https://bhumi.atrbpn.go.id/
Farouq, U. (2018). Studi Pengaruh Perlintasan Sebidang Jalan Dengan Rel Kereta Api Terhadap Karakteristik Lalulintas (Studi kasus: Perlintasan Kereta Api Jalan Bung Tomo Surabaya) [Skripsi, Universitas Tujuh Belas Agustus]. http://repository.untag-sby.ac.id/737/10/JURNAL.pdf
Google Maps. (2023). [Map]. Google Inc. https://www.google.co.id/maps/
Jakarta Satu. (2023). [Map]. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan. https://jakartagis.maps.arcgis.com/apps/webappviewer3d/index.html?id=5e243a6293154d3280607f3424c7c4dd
Karunia, M. N., Sulistyorini, R., & Purba, A. (2019). Analisis Risiko Daerah Rawan Kecelakaan Pada Perlintasan Sebidang Kereta Api (Studi Kasus: Perlintasan Tarahan—Perlintasan Sukamenanti) [Skripsi]. Universitas Lampung.
Mahmudah, N., Setiawan, D. M., & Ramanti, R. D. (2019). Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan pada Perlintasan Sebidang JPL 349 KM 163+758, Jalan Timoho, Yogyakarta. SEMESTA TEKNIKA, 22. https://doi.org/10.18196
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRDJ/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Dengan Kereta Api, (2018).
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.770/KA.401/DRDJ/2005 Tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api, (2005).
Putra, E. W. (2009). Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum (Studi Kasus Perlintasan Kereta Api Di Jalan Kaligawe Kota Semarang) [Skripsi]. Universitas Negeri Semarang.