PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Isi Artikel Utama

Rugun Romaida Hutabarat
Luisa Srihandayani
Kexia Goutama
Yoefanca Halim

Abstrak

Forest destructions has been escalating worldwide, including in Indonesia. Therefore, the Government issued Law Number 18 / 2013 on the Prevention and Eradiction of Deforestation (P3H) which was expected to guarantee legal certainty with emphasis on eradication of organized forest destruction. The problem to be discussed in this paper is about law enforcement and application of Law Number 18 / 2013 which frequently used to criminalize the indigenous people in Indonesia. The indigenous people have been criminalized on the ground of unlawful forest products utilization, while they merely foraging to fulfill their basic necessities. The criminalization of indigenous people is a conclusive evidence, which proof that Indonesian Goverment has been neglecting the indigenous people’s right. This paper use normative approach. The conclusion of this paper analyze that the problem of the criminalization happens in implementation level, which caused by the ignorance of law enforcement apparatus and vested interest.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Daru Nugroho, Bambang. Hukum Adat : Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2010.

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Mandar Maju, Bandung, 1995.

Pide, Suriyaman Mustari. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Salim. Hukum, Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Slamet Kurnia, Titon. Dkk. Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum di Indonesia: Sebuah Reorientasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Soemitro, Rony Hanitiyo. Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Thaib, Dahlan. Teori dan Hukum Konstitusi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

B. Jurnal

Daru Nugroho, Bambang. “Pengelolaan Hak Ulayat Kehutanan yang Berkeadilan dalam Kaitan Pemberian Izin HPH Dihubungkan dengan Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam”, Jurnal Hukum Litigasi, Volume 11 Nomor 1, April 2010.

Mohamad Faiz, Pan “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, 2009.

Ollifica Pratasi, Suprima. “Implementasi Teori Keadilan Komutatif terhadap Pelaku Pemerkosaan Menurut Pasal 285 KUHP”, Jurnal Lex et Societatis, Volume II Nomor 5, 2014.

C. Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

D. Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014

E. Website

http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2017/02/PROFIAMAN_Update_Bahasa_Oct2016.pdf

http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2015/05/Siaran-Pers-Pernyataan-AMAN-dalam-Memperingati-2-tahun-Putusan-MK-35.pdf

http://www.kpa.or.id/news/blog/bebaskan-kakek-sudjana-hentikan-kriminalisasi-petani-hapus-uu-p3h-jalankan-reforma-agraria/

http://www.ylbhi.or.id/2017/11/menebang-kayu-di-tanah-ulayat-dua-orang-masyarakat-adat-ditetapkan-tersangka/

https://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2282

https://properti.kompas.com/read/2016/01/06/061504721/Area.Konflik.Agraria.Terluas.di.Sektor.Perkebunan.dan.Kehutanan