MENGKAJI LEGALITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Isi Artikel Utama
Abstrak
Besides court function, the Supreme Court also has rule function, counseling function, supervisor function, and administrative function. Judges as an organ on Supreme Court must be differentiated with Supreme Court as a State Institution. Judges can be a law maker on their verdict (Judge made-law), because Judges are not only a mouthpiece of the law (la bouche de la loi), instead they also considered to know the law (Ius Curia Novit). However, the Regulation of Supreme Court as an implementation of its rule function can’t be stated as a law making (rechtsvinding), because the Regulation of Supreme Court is not a part of Law Making, but rather Rule Making. Regulation of Supreme Court Number 2 Year 2012 about Adjustment on the Limitation of Minor Crime and Fine on KUHP is one of the regulation that has been made by the Supreme Court as a State Institution. This article will analyze the legality of the Regulation of Supreme Court based on the authority given by the act or constitution, and also analyze it from the regulation concerning the drafting of act.
Rincian Artikel
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Referensi
A. Buku
Anggono, Bayu Dwi. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta, Konstitusi Press, 2014.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
_______________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
_______________. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
_______________. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Yarsif Watampone, 2005.
BPHN. Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan di luar Hierarki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: BPHN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010.
Fatmawati. Hak Menguji (Toetsingsrecht) yang dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo, 2005.
Hart, H.L.A. Konsep Hukum. Bandung: Nusa Media, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2016.
Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan, jilid I. Yogyakarta: Kanisius, 2017.
____________________. Ilmu Perundang-undangan, jilid II. Yogyakarta: Kanisius, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2015.
___________________. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.
___________________. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan. Yogyakarta: UII Press, 2006.
Panggabean, Henry Pandapotan. Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan (Rule making Power) Tahun 1966-2003. Yogyakarta: Liberty, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayumedia, 2009.
Widodo, J. Pajar. Menjadi Hakim Progresif. Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2013.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).
________, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
C. Jurnal
Hidayat, Arief. “Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan.” Pandecta. Volume 8, Nomor 2 (Juli 2013): 153-169.