KETENTUAN PEMENUHAN HAK ANAK LUAR KAWIN ATAS PENERIMAAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1594K/PDT/2018)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Regarding the legal position of illegitimate child in terms of inheritance which is different from legitimate child, it quite often found errors occur. The incident where an error occurred in the distribution of inheritance was also found in the case of the Supreme Court's Decision Number: 1594K/Pdt/2018. Based on this case, a problem arises regarding the equal distribution of inheritance between legitimate child and illegitimate child. Then, problems arise, namely how the legal position of illegitimate children in receiving inheritance and what form of legal protection for illegitimate children who do not fulfil Article 272 of the Civil Code in receiving inheritance. The author uses normative legal research methods. the legal position of an illegitimate child who fulfills Article 272 of the Civil Code with a legitimate child is only the same for the ownership of saisine, heriditatis petitio, and legitieme portie rights, but the share of inheritance is different. Meanwhile, illegitimate children who do not fulfil Article 272 of the Civil Code can obtain legal protection like receiving grants or testaments. So, the author can conclude that the portion of illegitimate children who fulfill Article 272 of the Civil Code gets a smaller share than legitimate children. For illegitimate children who do not fulfil Article 272 of the Civil Code, they are still entitled to legal protection like receiving grants or testaments. It is better for people who will become heirs to be able to distribute inheritance to their heirs fairly and equitably based on the provisions stipulated in the Civil Code.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana, 2017.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke-4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Satrio, J. Hukum Waris. Cetakan ke-2. Bandung: Alumni, 1992.
Subekti, R dan. R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Balai Pustaka, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jurnal Cetak
Bhijana, Dhikta A. dan Diana Tantri. “Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Atas Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Luar Kawin”. Privat Law. Volume 4, Nomor 1 (Januari-Juni 2016), 130.
Permatasari, Kadek Diyah dan I Made Pujawan. “Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Warisan Untuk Anak Luar Kawin”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1, Nomor 8 (September 2013), 5.
Jurnal Online
Harjanti, Noviana Dewi. “Peran Notaris Dalam Kepastian Bagian Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Akta. Volume 4, Nomor 4 (2017), 557. Diakses tanggal 10 November 2021. doi: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2497
Sagala, Elviana. “Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata”. Jurnal Ilmiah Advokasi. Volume 6, Nomor 1 (Maret 2018): 116. Diakses tanggal 20 November 2020. doi: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.254
Sanjaya, Umar Haris. “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris”. Jurnal Yuridis. Volume 5, Nomor 1 (2018), 77. Diakses tanggal 12 November 2021. doi: http://dx.doi.org/10.35586/.v5i1.317