CRYPTO ASSET TRENDS IN INDONESIA: NEW CHALLENGES TO INDONESIAN REGULATIONS
Isi Artikel Utama
Abstrak
Cryptocurrency started its boom in Indonesia in 2013 and ever since, its popularity has soared in the community, especially among younger generations. Most enthusiasts agree that it is a captivating investment instrument due to its high return in the past years. The covid-19 pandemic strike, which led to series of lockdowns, plays a major role in echoing the digital asset’s popularity. The rapid growth of the asset’s adoption invites questions of regulation necessity and the role of related regulators. This writing addresses those questions and, in the end, this paper finds that the regulators need to identify the economic problems rise with the existence of the crypto assets and regulate sufficiently to ensure the innovation is not halted due to overregulation. This writing uses a juridical-normative research method with a case approach. Regulations made by the Government as the regulator are needed in order to realize protection, legal certainty and harmony in regulating investment activities and payments with cryptocurrency.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Book Chapter
Darmayanti, Novi, Titik, dan Fitrah. “Dampak Covid-19 Terhadap Perubahan Harga dan Return Saham”. Ekuitas : Jurnal Ekonomi dan Keuangan. 4 (2020).
Jurnal
Ausop, Asep Z dan Elsa. “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam”. Jurnal Sosioteknologi. Volume 17. Nomor 1. (April 2018). 74-92.
Dwicaksana, Haruli dan Pujiyono. “Akibat Hukum yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia”. Jurnal Privat Law. Volume 8. Nomor 2 (2020). 187-193.
Huda, Nurul dan Risman. “Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency”. Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa. Volume 17. Nomor 1 (Maret 2020). 72-84.
Khasanah, Zhara dan Yuniar. “Analisis Performa Mata Uang Virtual (Cryptocurrency) Menggunakan Preference Ranking Organization Method For Enrichment Evaluation (Promethee)”. Rekayasa. Volume 14. Nomor 1. (Maret 2021): 1-9.
Musa. “Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Tawaran dalam Mengentaskan Kemiskinan”. Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan. Volume 8. Nomor 1 (2017). 107-125.
Razaaq, Raafi Ghania . “Legalitas Mata Uang Virtual dalam Perspektif Hukum Indonesia”. Jurnal Lontar Merah. Volume 1. Nomor 2 (2018). 108-121.
Internet
Fitra, Safrezi. “Uang Kripto Mulai Jadi Pilihan Investor. Mengancam Pasar Modal?”. https://katadata.co.id/safrezifitra/indepth/6087ff2550b39/uang-kripto-mulai-jadi-pilihan-investor-mengancam-pasar-modal. diakses 24 Desember 2021.