KEDUDUKAN KREDITUR DALAM PEMBIAYAAN MOBIL PENUMPANG OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) No 18/PUU XVII/2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
‘An agreement with a fiduciary guarantee’is an additional agreement’or assesoir of0a basic0agreement that creates an obligation for the parties to fulfill an achievement in the form of giving something, doing something0or’not doing something0that can be valued0in money.”Fiduciary must be registered and generate a fiduciary certificate (Article 11 to Article 18 Law of The Republic of Indonesia on Fiduciary). Theregistration of this0fiduciary guarantee itself gives preference. A fiduciary certificate has executorial power like a court decision. After the ‘Constitutional Court’Decision ‘No. 18 / PUU-XVII / 2019’which interpreted Article 15 section (2) and (3) of Law 42 of 1999 Law of The Republic of Indonesia on Fiduciary, had a significant impact on financing institutions as creditors where they could no longer carry out executions using The executorial title for the movable property guarantee is based on the fiduciary deed if ‘the debtor does not agree to submit the collateral object.’So the authors raised several problems, namely: how was the influence after the Constitutional Court Decision ‘No. 18 / PUU-XVII / 2019 on Article 15 section (2) and (3) Law No. execution of fiduciary guarantees; and what is the balance of the position of debtors and creditors in the agreement ‘after the Constitutional Court Decision No.18 / PUU-XVII / 2019.’After analyzes with the normative legal research method, a legal research, both pure and applied is carried out by a legal researcher to examine a norm, then after the Constitutional Court decision, if the debtor refuses to accept the breach, the default and execution must be proven through the court. As well as the balance of position still cannot be said to be balanced but the position of the debtor has increased compared to before the Constitutional Court Decision.
Rincian Artikel
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Referensi
A. Buku
Fuady, Munir.
Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua.
Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Fuady, Munir.
Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep . Depok: PT
Rajagrafindo Persada, 2018.
Kasmir.
Dasar Dasar Perbankan . Jakarta: Rajawali Pers.
Miru, Ahmad dan Sakki Pati. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai
BW. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2008.
Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Murniati.
Segi Hukum Lembaga Keuangan dan
Pembiayaan.
Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Raharjo, Satjipto.
Ilmu Hukum . Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Rasjidi, Lili dan LB Waysa Putra.
Hukum Sebagai Suatu Sistem . Bandung: Remaja
Rusdakarya. 1993.
Situmorang, Victor M. dan Cormentyna Sitanggang.
Grosse Akta dal am Pembuktian dan
Eksekusi
. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono.
Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press. 2006.
Subekti. Jaminan
Jaminan untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan)
Menurut
Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bak
ti, 1996.
Subekti.
Pokok Pokok Hukum Perdata . Jakarta: Penerbit PT Intermasa,
Sukarmi. Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang
bayang Pelaku Usaha.
Bandung:
Pustaka Sutra. 2008.
B. Jurnal, Makalah, dan Artikel
Deska, Stevani. “Perlindungan Konsumen terhadap Konsumen terkait Klausula
Eksenorasi dalam Syarat dan Ketentuan (Term and Condition) Jasa Transportasi
Online “GO JEK””. Jakarta: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atmajaya.
:35.
Kurniawan, Itok Dwi. “P
erlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia
dalam Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua Ditinjau dari Perspektif
Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan
Bidang Keuangan” Jurnal Repertorium Volume IV No.1 Januari Juni 2017. Solo:
Dosen Program Studi PPKn FKIP UNS, 2012:124.
Kumaladewi, Nur Adi. “Eksekusi Kendaraan Bermotor sebagai Jaminan Fidusia yang
Berada pada Pihak Ketiga, Jurnal Repertorium ISSN:2355
Volume II no 2 Juli
Desember 2015”. Surakarta: Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret.
:62.
Mahendra, Lidya, R.A Retno Murni, Putu Gede Arya Sumertayasa. “Perlindungan Hak
Hak Kredit
ur dalam Hal Adanya Pengalihan Benda Jaminan oleh Pihak Debitur”,
Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Acta Comitas 2. Denpasar: Program
Magister Kenotariatan Univeristas Udayana. 2015 2016:273 274.
Paparang, Fatma. “Implementasi Jaminan Fidusia dalam
Pemberian Kredit di Indonesia”
Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum Volume 1 Nomor 2 Tahun 2014, 2014:56
Prabhawati, Putu Lingga dan I Nengah Suantra. “Pemberlakuan Perjanjian Baku
(Standard Contract) dalam Praktik Usaha Transportasi Online Terkait Tanggu
ng
Jawab Pelaku Usaha, Vol. 06 Nomor 02. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas
Udayana. 2018:5.
Remy Syahdeini, Sutan. “Kebebasan Berkontrak dan Kedudukan yang Seimbang dari
Debitor dan Kreditor”, (Makalah disampaikan pada Seminar Ikatan Notaris Indonesia
di Surabaya pada tanggal 27 April 1993). 1993:10.
Ridwansyah, Muhammad. “Mewujudhkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan
Hukum
dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh”. Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada. 2015 2016:285 286.
Sudrata, Maria. “P
erlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online: Studi di Website
www.cloth
inc.com”. Jakarta: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia
Atma Jaya. 2017:16.
Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur pada Perjanjian Jaminan
Fidusia, Jurna
l Independent”. Lamongan: Fakultas Universitas Islam Lamongan,
:45.
Yulianti, Cantika Eka. “Perlindungan Hukum Perusahaan Leasing Terhadap Terjadinya
Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Vol 25 No 1”. Malang: Universitas Islam
Malang. 2019:4 5.
Zaelani. “Perjanjian Baku Berdasarkan Perundang
Undangan dalam Persfektif
Perlindungan Konsumen”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 4 Desember 2013.
Jakarta: Direktorat Jendral Peraturan Perundang Undangan Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. 2013 :
C. Internet
Cardima, Aska dan Hadyan Iman Prasetya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU
XVII/2019: Apa Implikasinya Bagi Proses Bisnis Lelang?.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl bekasi/baca artikel/12953/PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18PUU X VII2019 APA
IMPLIKASINYA BAGI PROSESt diakses pada 13 Desember 2020 pukul 11.20.
Diskusi Hukumonline 2020.
Wanprestasi dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia: Best
Practice setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019 .
https://www.hukumonline.com/talks/baca/lt5e295466bd93e/wanprestasi dan eksekusi
objek jaminan fidusia best practice setelah putusan mahkamah konstitusi nomor 18
puu xvii 2019/ diakses pada 11 Januari 2021 pukul 21.27.
Setiaji, Lili.
Format Permohonan Ek sekusi Fidusia ,
https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1844
diakses pada 11 Januari 21.45.
Sukandar, Dadang. Asas
asas Perjanjian. http://www.legalakses.com/asas asas
perjanjian/,
diakses
pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 21.24.
D. Undang Undang
‘
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
‘
Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
‘
POJK No. 35/POJK.05/2018.
‘
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 9 tahun 2013 tentang
Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik.
‘
Peraturan Menteri Keuangan No 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.
‘
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.