TINJAUAN HUKUM PENGUASAAN TANAH OLEH WARGA DI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TERHADAP JALUR KERETA API NONAKTIF

Isi Artikel Utama

Ulima Fhadiah Ermahri
Betty Rubiati
Mulyani Djakaria

Abstrak

 Development in the transportation sector raises various land problems. One of them is the problem of land tenure without rights that occurs on the non active railroad. This problem arises because the  residents live on the land of the former railroad track that has been inactive for a long time, such as what happened in Tanjungsari District, Sumedang Regency. The plan to reactivate the Rancaekek-Tanjungsari railway line is the beginning of problems related to land tenure. This study aims to determine how the legal status of the railroad tracks non active in Tanjungsari District, Sumedang Regency and how to solve the land problems. The research method used is juridical normative, the research specification is descriptive analysis. The method used is normative juridical analytical descriptive research. Based on secondary data and data collection using literature studies and interviews. The data analysis method used in this research is qualitative juridical. Based on the results of this study, it can be concluded that the legal status of land controlled by residents is assets belonging to PT KAI, which is state land controlled by PT KAI on the basis of mastery in the form of grondkaart. The residents occupied the land without rights. Therefore, in an effort to resolve the land issue, deliberation / mediation is necessary to find the best solution by taking into account the interests of the related parties, or it can be resolved by public consultation.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku

Abdurrasyid, Priyatna.

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Fikahati

Aneska, 2002.

Harsono, Boedi.

Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan

Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kesembilan. Jakarta :

Djam batan. 2003.

Mulyana, Agus.

Sejarah Kereta Api di Priangan . Yogyakarta : Penerbit Ombak. 2017.

Murad, Rusmadi.

Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah . Bandung: Mandar Maju,

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008.

Santoso, Urip.

Hukum Agraria Dan Hak Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana. 2005.

Sitorus, Oloan dan H.M.Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia : Konsep dasar dan

implementasi. Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indon esia. 2006.

Syarief, Elza.

Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Kasus Pertanahan.

Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia). 2012.

Widjaja, Gunawan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : PT Raja Grafindo

Persada. 2002.

Peraturan Perunda

ng Undangan

Undang

Undang Dasar Tahun 1945

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang Undang 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak

atau Kuasanya

Undang

Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna

Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah menjelaskan Hak Pengelolaan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan

Umum (Perum), kereta api menjadi Perusaha an Perseroan (Persero)

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak

Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan Ketentuan tentang Kebijaksanaan

Selanjutnya

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun

tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan

Hak Pengelolaan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik

I ndonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Jurnal

Silvianna, Anna. “Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya. (Analisis

Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama

Kudus Jawa Tengah).” Jurnal Development & Justice Review , Vol. 3, No. 1

(Mei 2020): 75, diakses tanggal 21 November 2021, doi:

14710/ldjr.v3i1.7871.

Hario Wintoko, Dhudy. “Peralihan Hak atas Tanah Milik Negara PT. Kereta Api

Indonesia (KAI) ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Program

Studi S1 Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Vol.

, No. 2 (2019) : 218.

Sant

osa Suharno, Hernawan dan Ariy Khaerudin. ”Analisis Hukum Grondkaart sebagai

bukti penguasaan tanah perkeretaapian Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum

Universitas Islam Batik Surakarta (April ,2017) : 26.

Lasmiyati, “Transportasi Kereta Api Abad ke

(Bogo r Sukabumi Bandung).” Jurnal

Patanjala , Vol. 9, No. 2 (Juni , 2017) : 208, diakses tanggal 21 November 2020,

doi: 10.30959/patanjala.v9i2.21.

Manan, “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha

Negara.” Jurnal Fakultas Hukum Universit as Muhammadiyah Jember (2017) :

Kurniati, Nia. “Mediasi

Arbitrase, Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah.” Jurnal

Sosiohumaniora, Vol.18 No. 3 (November, 2016) : 2011.

Internet

Pikiran Rakyat, “Pemkab Dukung Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Bandung

Ci rebon.” https://www.pikiran rakyat.com/jawa barat/pr 01317642/pemkab

dukung rencana pembangunan jalur kereta api bandung cirebon,diakses pada

tanggal 25 Agustus 2020.

Reni Susanti, Kompas, “Penjelasan PT KAI Soal Pemasangan Patok yang meresahkan

wargaSumedang.” https://bandung.kompas.com/read/2019/12/6/19412561/penjelasan

pt kai soal pemasangan patok yang meresah kan warga sumedang , diakses

pada tanggal 15 September 2020.

Sukirman, Metrum, “Jalur Rancaekek

Tanjungsari : Sulitnya Mencari Jejak Rel yang

Hilang.” https://metrum.co.id/jalur rancaekek tanjungsari sulitnya mencari

jejak rel yang hilang/hilang/, diakses pada tanggal 15 September 2020.

Wawancara

Yayan.

Pegawai Bagian Pengadaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Sumedang. Sumedang. 1 Desember 2020.