TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI MASA PANDEMI COVID-19
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Referensi
Buku:
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007)
Lamintang, P.A.F. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1997)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013)
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006)
Purwaningsih, Endang. Hukum Bisnis, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
Raditio, Resa. Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian, dan Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014)
Ramli, Ahmad M., Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2004)
Sitompul, Josua, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Tatanusa, 2012)
Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta: Rajawali Press, 2012)
Wahid, Abdul dan M. Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), (Bandung: PT Refika Aditama, 2005)
Artikel Ilmiah:
Ambar, Wariati dan Nani Irma Susanti. “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume 1 Nomor 2, Tahun 2014.
Elina Rudiastari, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce di Indonesia”, Jurnal Sosial dan Humaniora Volume 5 Nomor 1, Tahun 2015.
Imel Nurwita, “Perancangan Kampanye Waspada Penipuan Saat Belanja Online”. E – Proceeding of Art & Design. Volume 2 Nomor 2. Tahun 2015.
Prasetya, Roy Eka, Nyoman Serikat P, Bambang Eko Turisno, “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 4, Tahun 2016.
Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik”, Jurnal Gema Aktualita, Volume 4 Nomor 1, Tahun 2015
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik