PERKEMBANGAN MODUS OPERANDI KEJAHATAN SKIMMING DALAM PEMBOBOLAN MESIN ATM BANK SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME)
Main Article Content
Abstract
The development of technology and the internet does not always produce positive things. Negative things that are side effects include the crime of skimming (theft of customer data) which is one type of crime in cyberspace. Lately Indonesia is enlivened with breaking ATM news that occurred in various regions in Indonesia. The customers suddenly lose their account balance due to being burglarized by irresponsible people. ATM piercing technique is known as ATM Skimmer Scan technique. ATM machine piercing (Automated Teller Machine) using Skimmer, which is a customer data thieves. The modus operandi of bank breakers is installing skimmer in ATM mouth. After the customer data obtained, the perpetrator just insert into the ATM card. burglars will freely drain the customer's money. Problems that arise is the development of modus operandi crime skimming in the case of bank burglary bank as a form of cybercrime (cybercrime) And Efforts / Legal Steps in Tackling Crime Use of Information Systems and Electronic Transactions. This research is legal research using conceptual approach and statue approach which will review Law Number 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transaction. Based on the method used, it is known that the modus operandi of criminal skimming in ATM bankruptcy as a form of cyber crime and the application of article in Law Number 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transaction as an effort / step in tackling the crime of Information System Use and Electronic Transactions.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
A. Buku
Abdul Wahid, Kriminologi Dan Kejahatan Kontemporer, Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma, Malang, 2003
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta, 2011
Bambang Setijoprodjo. Majalah Hukum, Permasalahan Hukum dalam Transfer Dana Elektronik. Semarang: Universitas Diponegoro. 2000
Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama Bandung, 2005
Peter Mahmud Marzuki, Perlunya Undang-undang Tentang Macam dan Harga Mata Uang (Penelitian) Kerjasama dengan Bank Indonesia, Hal 2. Lihat juga Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika, Volume 16 No. 2, Maret 2001,
------------------------- Penelitian Hukum, (Jakarta : kencana Prenada Media group,Cet 6, 2005)
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
C. Jurnal
Dewi Mustari, Cyber Crime : Penggunaan Skimmer Terhadap Pembobolan ATM, journal.lppmunindra.ac.id/index.php/Faktor_Exacta/article/viewFile/326/307 hal 261-265
Megi Mokoginta, Perlindungan Nasabah Bank Dari Kejahatan Pembobolan Atm Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Lex Privatum Vol. IV/No. 6/Juli/2016 :100-107
D. Website
Pratama Persadha, artikel dalam harian Sindo 26 Agustus 2016, sebagaimana diakses dalam https://www.cissrec.org/publicaons/detail/38/Indonesia-Surga-Kejahatan-Cyber.html
Synthiana Rachmie, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Penggunaan Sistem Elektronik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Thesis(S2) thesis, Unpas. http://repository.unpas.ac.id/28343/1 Jurnal Synthiana Rachmie 148040018 150517.docx, diakses tanggal 23 April 2018 :1-8
Tempo, Waspada Modus Kejahatan Perbankan yang Lagi Marak, https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/04/29/087661869/waspada-modus-kejahatan-perbankan-yang-lagi-marak