PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN PERS DALAM PUBLIKASI BERITA YANG BERMUATAN CONTEMPT OF COURT

Main Article Content

Kristianus Jimy Pratama

Abstract

Based on General Section item (4) of General Section item (4) of the Explanation of Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court, the contempt of court term is an action that can undermine the dignity of a judicial power. Oemar Seno Adjie argued that there are five categories of behavior that are classified as contempt of court, including behavior attacking the integrity and impartiality of the court (Scandalising the Court) and insulting justice through publication (Sub-Judice Rule). Both forms of contempt of court have the potential to be carried out by a press media. Law Number 40 of 1999 concerning the Press constructs two forms of punishment for the implementation of Law Number 40 of 1999 concerning the Press, namely imprisonment and fines. However, there is no further explanation regarding the legal liability of the press media if it is proven to be committing Scandalising the Court or Sub-Judice Rule. This research is a normative legal research by utilizing literature study as a technique for gathering legal materials. Therefore, the results of this study are a juridical study of the potential and contempt of court violations conducted by a press media in Indonesia and can be an academic research for further research related to contempt court normative arrangements in Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Mahrus, Hanafi. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2010.

Artikel Jurnal Cetak

Izaak, Risan. “Penerapan Alasan Penghapus Pidana dan Pertimbangan Hukumnya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.103.K/Pid/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1850.K/Pid/2006)”, Jurnal Lex Crimen, Volume 5, Nomor 6 (Agustus 2016): 131-139.

Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1 (2014): 73-91.

Prasetianingsih, Rahayu. “Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan Yang Berkembang Dalam Pengkajian Ilmu Hukum”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1, Nomor 2 (2014): 367-385.

Samatara, Rhivent Marcel Michael. “Tindak Pidana Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court) Menurut Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Lex Privatum, Volume 5, Nomor 2 (November 2017): 135-142.

Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum”. Jurnal Pranata Hukum, Volume 6, Nomor 2 (Juli 2011): 117-132.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).

Website

Adi Condro Bawono. “Apakah Badan Hukum Dapat Dipidana ?”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5940/badan-hukum/. Diakses pada 27 April 2020.

Tri Jata Ayu Pramesti. “Perbedaan Pengadilan dan Peradilan”. https://hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt548d38322edf2/perbedaan-pengadilan-dengan-peradilan. Diakses tanggal 27 April 2020.