POLITIK HUKUM RANCANGAN PERUBAHAN KUHP
Main Article Content
Abstract
The Criminal Code (KUHP) is a legal book that regulates criminal regulations against crimes or offenses. The Criminal Code in effect in Indonesia itself is still a colonial legacy of the Criminal Code, although it has undergone several reforms to revoke, add and refine articles in the Criminal Code, for example Law no. 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations, Law no. 7 of 1974 concerning Control of Gambling and several other laws and regulations. Systematics of the Criminal Code consists of 3 books with 569 articles. Because our KUHP still uses the KUHP from colonial heritage, it is necessary to amend the KUHP (RUU KUHP) so that it contains more local wisdom values and the development of Indonesian society. In making amendments to the Criminal Code, Indonesia as a democratic rule of law involves the DPR (Parliament) and the Government. Because these changes have to go through discussions between the DPR and the Government and must be included in the Prolegnas. The problems that will be examined in this research are: (1) How is the Political Law of Changing the Law in Indonesia ?, (2) How is the Political Law of the Draft Amendment to the Criminal Code in Indonesia ?. This paper wants to try to provide an overview of the Political Law of the Draft Amendment to the Criminal Code in Indonesia, both in the normative theory of law and in practice. This research is a normative legal research conducted through library research by conducting studies and analyzing primary, secondary and tertiary legal materials. In this writing, the researcher also carried out observation activities on the Political Law in the Draft Amendment of the Criminal Code, the public response to the Draft Amendment to the Criminal Code.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Alrasid, Harun, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007.
Arifin, Firmansyah, dkk., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta : Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005.
Asshiddiqie, Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi”, Jakarta : Konstitusi Press, 2005.
Bahiej, Ahmad, Hukum Pidana, Yogyakarta :Teras, 2009.
Barendt, Eric, An Introduction to Constitutional Law, New York: Oxford University Press, 1998 .
Elster, Jon and Rune Slagstad, eds, Constitutionalism and Democracy, Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Harahap, Krisna, Konstitusi Republik Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi, Jakarta : Grafitri Budi Utami, 2004.
Karinga, Hendra , Politik Hukum; Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta: Kencana, 2013 .
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, New York: Russel and Russel, 1961.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. . Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Lijphart, Arend, Democracies: Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries, New Haven and London : Yale University Press, 1984 .
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Cet2. Jakarta: Kencana, 2008.
MD, Moh. Mahfud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Cet. II, Jakarta: Rajawali Pers 2011.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum.Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004 .
Nonet, Philippe and Philip Selznick , Law and Society in Transition: Toward Responseve Law, New York: Harper & Row, 1978.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rajab, Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977.
------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press,1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Soemantri, Sri, , Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Edisi Kedua, Bandung: Alumni, 2006.
Strong, CF., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.
--------------, Modern Political Constitutions, London : Sidgwick & Jackson, 1952.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Tutik, Titik Triwulan, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2011.
Utrecht, E., Hukum Pidana; Suatu Pengantar Hukum Pidana untuk Tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum Suatu Pembahasan Pelajaran Umum, Jakarta, Pustaka Tinta Mas, 1987.
---------------, Hukum Pidana II: Rangkaian Sari Kuliah, Jakarta; Pustaka Tinta Mas, 1986,.
Wahjono, Padmo, Indonesia Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Wheare, KC., Modern Constitutions. London : Oxford University Press, 1971.
Widjojanto, Bambang, Saldi Isra, dan Marwan Mas (eds.), Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Zoelva, Hamdan, Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Jakarta : Konstitusi Press, 2005.
Artikel dan Peraturan
Falaakh, Mohammad Fajrul, Komisi Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945.
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed734a2b200f/politik-hukum-pidana-yang-tersesat/ diakses tanggal 10 Februari 2020
Irawan, Atang, RUU KUHP Produk Hukum Neo-Kolonialisme, dalam https://m.mediaindonesia.com/read/detail/261328-ruu-kuhp-produk-hukum-neo-kolonialisme
Isra, Saldi, Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi : Memastikan Arah Reformasi Konstitusi, Analisis CSIS, Tahun XXXI/2002 No. 2.
jodisantoso.blogspot.com diakses tanggal 14 Februari 2020
Kommers, Donald P., German Constitutionalism: A Prolegomenon, Emory Law Journal Vol. 40, No.3 (Summer, 1999.)
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat, Jakarta: Sekretaris Jenderal MPR RI, 2006, hal. 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Ridha, Muhammad Rasyid, Mewaspadai Lahirnya Ketidakpastian Hukum Pidana Dalam RUU KUHP, dalam https://www.bantuanhukum.or.id/web/mewaspadai-lahirnya-ketidakpastian-hukum-pidana-dalam-ruu-kuhp/ diakses tanggal 10 Februari 2020
Rusli, Hardijan, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 (Tahun 2006. )
Silfiah. Rossa Ilma, Urgensi Pembaruan KUHP Nasional, dalam https://yudharta.ac.id/id/2019/10/urgensi-pembaruan-kuhp-nasional/
Soemantri, Sri, Sistem Perubahan Konstitusi dan Konsekuensi Penerapannya di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Hukum VIII, 1999.