PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HGB UNTUK MEMPERPANJANG DAN MEMPERBARUI HGB DI ATAS HAK PENGELOLAAN STUDI PUTUSAN MA NO 3090/K/Pdt/2017
Main Article Content
Abstract
This research is about legal protection for holders of certificate of building use rights to extend and renew building use rights over management rights which is the main problem is how the authority of holders of certificates of building rights in extending and renewing building rights over management rights and how to protect them against Building Rights holders who have expired brut sktill occupy q lanqd and builqdings. The metqhod ursed in theis stusdy is normative law, namely research that seeks to connect between legal norms that apply to the reality that exists in society. The soqurce of legal matqerial used is primarqy legqal matqerial and secoqndary legal matuerial. The research specifications used are analytical descriptive which are expected to be able to givqe a detaqiled, systeqmatic, andcomprehensive description of gall mattersrelating to Management Rights, Building Use Rights and legal protection against Rights holders to Build on Management Rights. The conclusion of this paper is that Building Use Rights over Management rights can be extended based on the applicable Law and good faith
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
A. Buku
Ruchiyat, Edy. Politik Pertahanan Nasional Sampai Orde Reformasi, Edisi ke-2 (Bandung : Alumni, 1999)
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan Pelaksanaannya, Jilid I. (Bandung: Citra Aditya,1997
Ramli Zein, Hak Pengelolaan dalam Sistem UUPA, Cetakan ke – 1. (Jakarta: Rineka Cipta, 1995, hlm. 61-68.
Nurhasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan Pendekatan Ekonomi dan Politik, (Jakarta: Huma,2007)
Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia (Jakarta: Rajawali pers,1991)
B. Peraturan Perundangan-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 5).
________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
________. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar – Dasar Pokok Agraria
________. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang pelaksanaan konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan ketentuan – ketentuan tentangg Kebijaksanaan
________. Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pengelolaa
________. Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah
________. Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan Mengenai Penyedian dan Pemberian Hak Untuk Keperluan Perusahaan
________. Peraturan Mentri Agraria Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan PemberianHak AtasBagian BagianTanah HakPenge lolaan sertaPendaft arannya
________. PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentangHak GunaUsaha, Hak GunaBangunan, HakPak ai Atas Tanah
_________. Peraturan Mentri AgrariaKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pem beri an dan Pem batalanHak AtasNegara dan TanahPen gelolaan
C. Jurnal
Fahamilla, Murambika. “Pelaksanaan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Yang telah Habis Masa Berlakunya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 di Kabupaten Sleman” 12 Januari 2017, hal 1
Syafira Mahila dan Nur Fauzia, “pelaksanaan perjanjian Sewa Tempat Usaha Antara Pedagang Angso Duo dengan Pemerintah Daerah Kota jambi”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, volume 10 No.1 Tahun 2010, Hal. 41.