Jurnal Ebers Papyrus: ISSN 0854-8662, eISSN 2798-1630 diterbiktan 2 (dua) kali dalam satu tahun yaitu edisi Juni dan Desember. Jurnal ini menyajikan hasil penelitian dalam bentuk artikel asli dan laporan kasus yang berhubungan dengan ilmu kedokteran. Ebers Papyrus mengikuti peraturan etika publikasi sesuai dengan surat peraturan kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) nomor 5 tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

Berdasarkan surat tersebut, Ebers Papyrus menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi yaitu:

1. Kenetralan, dalam konteks bebas dari kepentingan pengelolaan publikasi

2. Keadilan, dalam arti memberikan hak kepada yang berhak sebagai pengarang

3. Kejujuran, dalam arti bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarisme

 

Konflik Kepentingan

Jurnal Ebers Papyrus bertujuan untuk menjadi wahana yang adil, transparan, dan terpercaya dalam penyebaran pengetahuan ilmiah. Dalam upaya mencapai tujuan ini, kami mengakui pentingnya mengelola konflik kepentingan dengan cermat demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap publikasi kami.

Konflik kepentingan dapat timbul dalam berbagai bentuk, termasuk hubungan keuangan, profesional, atau pribadi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam proses penilaian dan publikasi naskah. Berikut adalah langkah-langkah yang kami ambil untuk menghindari konflik kepentingan:

1. Para editor dan staf editorial Jurnal Ebers Papyrus tidak akan menggunakan materi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa izin tertulis dari penulis. Kami menghargai kerahasiaan naskah dan memastikan bahwa informasi yang diperoleh melalui proses peninjauan (review) dijaga dengan ketat.

2. Kami memahami pentingnya transparansi dalam mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pembaca. Setiap artikel yang diterbitkan di Jurnal Ebers Papyrus akan disertai dengan pengungkapan yang jelas mengenai konflik kepentingan yang mungkin ada.

3. Editor Jurnal Ebers Papyrus berhak untuk menolak meninjau naskah jika ada konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Ini termasuk konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terlibat dalam naskah tersebut.

Dengan komitmen kami untuk mengelola konflik kepentingan dengan integritas dan transparansi, Jurnal Ebers Papyrus berusaha untuk mempertahankan standar tertinggi dalam publikasi ilmiah dan memastikan kepercayaan pembaca terhadap informasi yang kami sampaikan.

 

Standar Etika Bagi Editor In Chief Jurnal Ebers Papyrus 

1. Pengelolaan Jurnal: Menetapkan nama jurnal, lingkup keilmuan, frekuensi penerbitan, dan mencari akreditasi jika diperlukan.

2. Struktur Organisasi: Menentukan anggota editor dan mendefinisikan hubungan dengan penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain.

3. Penghormatan Kerahasiaan: Menghargai informasi rahasia yang berkaitan dengan peneliti, pengarang, editor, dan mitra bestari.

4. Hak Kekayaan Intelektual: Menerapkan aturan dan hak cipta yang sesuai.

5. Kebijakan Jurnal: Menetapkan kebijakan jurnal dan mengkomunikasikannya kepada pihak terkait.

6. Kode Etik: Membuat panduan perilaku untuk editor dan mitra bestari.

7. Penerbitan Teratur: Memastikan jurnal diterbitkan secara teratur.

8. Pembiayaan Jurnal: Menjamin ketersediaan dana untuk kelangsungan penerbitan.

9. Jaringan Kerja Sama: Membangun kemitraan dan strategi pemasaran.

10. Peningkatan Mutu: Berusaha untuk meningkatkan mutu jurnal secara berkelanjutan.

11. Persiapan Legalitas: Menangani izin dan aspek legal lainnya.

12. Keputusan Editor: Keputusan Editor in Chief bersifat final terkait artikel yang diterima untuk publikasi.

 

Standar Etika Bagi Editor Jurnal Ebers Papyrus

1. Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab atas publikasi dan pemilihan artikel berdasarkan validitas dan kontribusinya bagi peneliti dan pembaca. Editor mengikuti kebijakan dewan editor dan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

2. Penilaian Obyektif: Editor melakukan evaluasi naskah tanpa diskriminasi terhadap agama, etnis, suku, jenis kelamin, atau bangsa penulis.

3. Kerahasiaan Informasi: Editor dan staf editorial hanya berbagi informasi tentang naskah dengan pihak yang terkait, termasuk penulis, reviewer, calon reviewer, dan dewan editor.

4. Konflik Kepentingan: Editor tidak menggunakan materi yang belum dipublikasikan untuk riset pribadi tanpa izin tertulis dari penulis. Kerahasiaan naskah harus dijaga, dan editor harus menolak meninjau naskah jika ada konflik kepentingan.

5. Kerjasama dalam Investigasi: Editor merespons keluhan etika dengan menghubungi penulis, mempertimbangkan keluhan, dan berkomunikasi dengan institusi terkait. Jika keluhan teratasi, langkah-langkah seperti koreksi, penarikan, atau pernyataan keprihatinan dapat dipertimbangkan.

 

Standar Etika Bagi Mitra Besari/ReviewerJurnal Ebers Papyrus

1. Kontribusi terhadap Keputusan Editor: Blind peer review membantu editor dalam mengambil keputusan dengan memberikan umpan balik yang objektif kepada penulis. Reviewer diharapkan berkomunikasi secara efektif dengan penulis dan menyampaikan pandangannya dengan argumen yang mendukung.

2. Ketepatan Waktu: Reviewer diharapkan memberi tahu editor jika tidak dapat melakukan review dengan tepat waktu atau jika merasa tidak memiliki kualifikasi untuk meninjau naskah tertentu.

3. Kerahasiaan Naskah: Setiap naskah yang diterima untuk direview harus dianggap sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh dibagikan atau didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin dari editor.

4. Objektivitas: Reviewer harus melakukan review secara objektif tanpa kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis. Umpan balik harus disampaikan dengan jelas dan didukung oleh argumen yang kuat.

5. Kelengkapan dan Keaslian Referensi: Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh penulis dan memberi tahu editor tentang kesamaan substansial atau overlap dengan tulisan lain yang telah dipublikasikan.

6. Konflik Kepentingan: Reviewer tidak boleh menggunakan materi yang belum dipublikasikan untuk riset pribadi tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi dari proses peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer harus menolak mereview naskah jika ada konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaiannya.

Standar Etika bagi Penulis Jurnal Ebers Papyrus

1. Menjunjung Tinggi Scientific Conduct: Penulis diharapkan memahami manfaat, keuntungan, dan risiko dari artikel yang akan dipublikasikan serta menjunjung tinggi etika ilmiah.

2. Mencegah Perbuatan Melanggar Etika yang Disengaja (Misconduct): Artikel yang dipublikasikan harus bebas dari praktik-praktik misconduct seperti fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.

3. Penggunaan Sitasi yang Adekuat: Penulis wajib mencantumkan sitasi yang memadai pada setiap pernyataan, ide, atau data yang bukan merupakan hasil penelitiannya.

4. Tidak Menimbulkan Benturan atau Keresahan: Artikel yang dipublikasikan tidak boleh menimbulkan benturan dengan pihak tertentu atau berpotensi meresahkan masyarakat.

5. Kepastian Identitas Penulis: Penulis yang disebutkan dalam artikel harus benar-benar kompeten dan memberikan kontribusi berarti dalam penulisan.

6. Tidak Ada Publikasi Ganda: Penulis tidak boleh mengirimkan artikel yang sama kepada jurnal atau media publikasi lain secara bersamaan (double submission).

7. Originalitas Artikel: Artikel yang dipublikasikan harus merupakan hasil penelitian, gagasan, atau pemikiran asli dari penulis.

Sumber: Peraturan Kepala LIPI no 5 tahun 2014