PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS HILANGNYA PAKET DALAM JASA LAYANAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI PT JNE WILAYAH TANGERANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Farida Hasyim, Hukum Dagang, Jakarta: Sinar Grafika Jakarta, 2009.
Siti Fatimah, Pengantar Transportasi, Ponorogo: Myra Publisher, 2019.
Suwardi, Hukum Dagang Suatu Pengantar, Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia, 2008.
Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Depok: Prenadamedia Grup, 2018.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana, 2013.
Artikel Jurnal Online
Fazriani, Lidya, et. al., “Tanggung Jawab PT Gojek Indonesia Dalam Pengiriman Barang Konsumen Dari Segi Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kurir Gojek Membawa Lari Smartphone Tahun 2017)”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2, No. 2, Tahun 2019.
Mamuaya, Hosea Irlano, et. al., “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang PT JNE di Semarang”, Diponegoro Law Review, Volume 4, No. 4, Tahun 2015.
Musyafah, Aisyah Ayu, et. al., “Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang”, Jurnal Law Reform, Volume 14, No. 2, Tahun 2018.
Website
Ian, “Surat Pembaca”, https://news.detik.com/suara-pembaca/d-4511185/dinyatakan-hilang-klaim-paket-hilang-jne-belum-diterima. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.