PEMBATALAN PEMBERIAN HIBAH ANTARA SUAMI ISTRI YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 91/PK/Pdt/2017)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Abdullah, Didik, Bila Hati Rindu Menikah, Yogyakarta: Pro U Media, 2005.
Badruzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Penerbit Alumni, 1994.
Dahlan, Aisyah, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu, 1968.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Latif, SM Nasaruddin, Hukum Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Cet. Ke-2, Yogyakarta: Pustaka Hidayah, 2001.
Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Prodjodikoro, Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Bandung: Mandar Madju, 2000.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Jakarta: PT Intermasa, 2005.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Wasman, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: CV. Mitra Utama, 2011.