ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 312/PID.SUS/2020/PN.MTR.)
Main Article Content
Abstract
Traf icking in persons or human traf icking has now become a public problem that must be
immediately addressed by the government, both central and regional. The problem faced in the
research is whether the application of criminal sanctions by judges using Article 81 of Law
Number 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers in the Mataram
District Court's decision Number 312/Pid.Sus/2020/PN.Mtr is correct? The research method used
is normative juridical law research. The results showed that basically the decision of the Mataram
District Court Judge Number 312/Pid.Sus/2020/PN.Mtr was correct by imposing criminal
sanctions on the accused perpetrators of placing Indonesian migrant workers by individuals under
Article 81 of Law Number 18 of 2017. Refers to the amount of the sanction given only with
imprisonment for 8 (eight) months, and a fine of 1 billion, provided that if the fine is not paid, it is
replaced with imprisonment for 2 (two) months each. This is still too light compared to the
maximum criminal sanction that can be imposed on perpetrators of a maximum imprisonment of
10 (ten) years and a maximum fine of Rp. 15,000,000,000.00 (fifteen billion rupiah). According to
the decision of the Mataram District Court Number 312/Pid.Sus/2020/PN.Mtr. can impose more
severe penalties on the perpetrators of placing Indonesian migrant workers by these individuals,
considering that the maximum criminal provisions in the articles imposed are very high, and the
potential for the acts committed will have a large impact.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Mahrus dan Bayu Aji Pramono. Perdagangan Orang: Dimensi,
Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2011).
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana,
Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan,
Perbarengan & Ajaran Kausalitas. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
.
Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika,
.
Laporan Rapat Kordinasi Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang Nasional, Jakarta, 2016.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum.
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.3. (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia - UI Press, 2010).
Syafaat, Rachmad. Dagang Manusia. Cetakan ke-1. (Jakarta: Lappera
Pustaka Utama, 2003).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
________. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
________. Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor
/Pid.B/2019/PN.Jmb.
C. Jurnal
Butar-Butar, Djodi M. “Penempatan dan Perlindungan Hukum Terhadap
Tenaga Kerja Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Studi Di Pengadilan Negeri Pontianak)”. Jurnal
Ilmu Hukum Universitas Negeri Tanjung Pura, 2012.
Fikriyanto. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam
Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar
Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang”. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12,
Agustus 2020.
Masyhiur. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki)
Terhadap Tindak Pidana Traficking Dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia”. Journal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani Vol. 7
No.1 Tahun 2019.
Regar, Satria Purna. “Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja
Migran Indonesia”. dalam Jurnal Lex Crimen. Volume X, Nomor 4,
April 2021.
Sentika, Tubagus Rachmat. “Fenomena Perdagangan Perempuan dan Anak
di Indonesia, (Makalah disampaikan pada Temu Nasional Anti
Perdagangan Orang dan Pengukuhan Presidium Nasional Mitra
Gender dan Formatur Derah Mitra Gender”. Jakarta, 25 Januari 2006.
Tambajong, Gracia, dkk. “Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang
Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia”. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX,
Nomor 2, Maret 2021.
Utami, Penny Naluria. “Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan
Orang Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Jurnal HAM,
Vol. 10, No. 2, Desember 2019.
D. Internet
Handayani, Indah. “Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Makin
Mengkhawatirkan”.
https://investor.id/national/243803/kasus-perdagangan-orang-di-indones
ia-makin-mengkhawatirkan. diakses 1 Februari 2022.
Media Indonesia, “Tren Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi
Peningkatan”.
https://mediaindonesia.com/humaniora/396329/tren-tindak-pidana-perd
agangan-orang-terjadi-peningkatan, diakses 17 Februari 2022.
Morse, Jane. “Forced Labor a Growing Problem Worldwide, U.S. Official
Say Traficked Labor Estimated to Generate $9.5 billion, WINFO Staf
Writer”. http://usinfo.state.gov/xarchives/
display.html?p=Washfile-engilish&y=2007&m=July&x=
mjesrom0.5709955, diakses 21 Februari 2022.
Nasional Tempo, “Kasus Perdagangan Orang di Batam Terhimpit Ekonomi
di Tengah Pandemi”,
https://nasional.tempo.co/read/1452721/kasus-perdagangan-orang-di-ba
tam-terhimpit-ekonomi-di-tengah-pandemi/full&view=ok, diakses 18
Februari 2022.
Zubaidah, Neneng. “Korban Human Trafficking di Indonesia Capai 1 Juta
Per Tahun”.https://nasional.sindonews.com/berita/1036327/15/korban-human-traffi
cking-di-indonesia-capai-1-juta-per-tahun. diakses 1 Februari 2022.