DAMPAK TERHADAP TINDAKAN MEMPERTONTONKAN TERSANGKA DI MUKA UMUM DITINJAU DARI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Budianto, K., M, dan Wantjik Saleh. Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIdana 1981 Dengan Uraian Singkat. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Ishaq, H. Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta:Rajawali Pers, 2014).
Mulyadi, Lilik. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. (Bandung: Alumni, 2004).
_________. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, (Bandung: PT. Alumni Bandung, 2008).
Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. cet. Ketiga. (Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1982).
Riyadi, Eko. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Nasional. (Depok: Rajawali Pers, 2018).
Soehadi, R. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. (Surabaya: Apollo, 1995).
Peraturan.Perundang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia.
________. Undang-Undang No 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
________. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
________. Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
________. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.